Djoko Wahyudi Buka Suara Soal Tuduhan Ijazahnya yang Dicuri oleh Presiden Jokowi: Saya Pegang…
Bambang Tri Mulyanto dalam buku terbarunya, Jokowi Undercover 2 menulis bahwa Presiden Jokowi menggunakan ijazah milik Djoko Wahyudi.
Setelah namanya dicatut, Djoko Wahyudi mengatakan tuduhan itu sangat aneh karena dia sendiri hingga saat ini masih memegang ijazah SMA aslinya.
Djoko Wahyudi (61) akhirnya memberikan penjelasan dan dia mengatakan dirinya merupakan salah satu teman satu kelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di SMPP alias SMAN 6 Solo.
Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun pun ikut mengomentari kejadian ini.
“Sebagai seorang investigator, kita harus jeli, kita harus betul-betul mengendus kira-kira ada kejanggalan atau tidak. Jadi seorang investigator yang baik adalah tidak boleh menyisakan adanya pertanyaan harus tuntas semuanya,” jelas dia mengenai isu ijazah palsu ini.
Refly mengatakan hasil penelusuran soal ijazah SMA Jokowi yang diisukan hasil mencuri itu bermula dari sebuah video.
“Pria dalam video itu adalah penulis buku Jokowi Undercover dan Jokowi Undercover 2 yaitu Bambang Tri Mulyono,” jelas Refly.
“Dalam video berdurasi lebih dari 3 menit itu tampak Bambang Tri Mulyono melakukan sumpah mubahalah. Ia mengatakan ijazah Presiden Jokowi semasa SMA merupakan hasil mencuri dari seorang bernama Djoko Wahyudi,” tambah dia.
Baca Juga: Presiden Iran Lihat Ada Perubahan Pendekatan Terorisme dari Amerika
Djoko Wahyudi pun membeberkan sejumlah fakta yang dapat membuktikan bahwa pernyataan laki-laki di dalam video viral tersebut (Bambang Tri Mulyono) adalah kabar bohong.
Ia mengatakan masuk ke SMPP 40 itu di Januari 1977, jadi dia satu angkatan dengan Presiden Jokowi.
“Djoko Wahyudi tertawa mendengar pertanyaan dari Bambang Tri Mulyono itu. Ia menganggap isu itu sebagai guyon dari seorang yang kurang kerjaan. Ia juga kasihan dengan pihak-pihak yang pertama kali melontarkan isu tersebut,” kata Refly.
“Djoko kemudian menunjukkan ijazah SMA nya dan langsung menunjuk nomor dari
ijazahnya yaitu 008106,” tambahnya.
Namun, Refly tidak hanya fokus pada bagian itu. Karena kasus ini sudah masuk pengadilan. Ia menekankan bahwa dalam kasus apapun, mereka yang menggugat (kubu Bambang) adalah mereka yang wajib membuktikan, bukan sebaliknya (kubu Jokowi).
“Kalau misalnya buku Jokowi Undercover itu sebagai basis datanya. Nah data-data itulah yang harus ditunjukan Bambang Tri yang kemudian bisa dibantah oleh pihak yang tergugat (Presiden Jokowi). Jadi tunjukan saja data atau dalilnya,” kata Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: