Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Renggut Ratusan Nyawa, BPOM: Penggunaan EG Berlebih pada Obat Melanggar Nilai Kemanusiaan

        Renggut Ratusan Nyawa, BPOM: Penggunaan EG Berlebih pada Obat Melanggar Nilai Kemanusiaan Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terkait dengan adanya temuan sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebut pelanggaran kandungan dalam obat sirup merupakan pelanggaran yang mengangkut pada nilai-nilai kemanusiaan.

        Dalam hal ini, Penny mengakui BPOM masih menelusuri kandungan-kandungan dari obat sirup yang merenggut ratusan nyawa anak-anak. Selain itu, Penny menyebut pihaknya telah menyita lima produk obat yang kandungannya melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.

        Baca Juga: BPOM Harus Transparan, Yang Menyebabkan Kematian Etilen Glikol Bukan BPA

        "Ada tiga produk yang betul-betul sangat tinggi sekali kandungan, sehingga ada dua industri yang kami tindaklanjuti dengan upaya penindakan hukum," kata Penny dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

        Penny juga menyebut tim yang telah dibentuknya, bekerja sama dengan Bareskrim Polri akan segera memberikan laporan, jika ditemukan pelanggaran dari masing-masing rumah produksi yang terbukti menyalahi aturan.

        Dalam hal ini, kata Penny, BPOM sebagai institusi regulator telah memberikan standar produk-produk kesehatan yang sesuai dengan cara produksi obat yang baik (CPOB). Dengan begitu, Penny menyebut BPOM memiliki peranan untuk terus memantau industri kesehatan dalam memproduksi obat-obatan.

        Baca Juga: Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal

        "Dalam CPOB itulah melekat tanggung jawab, akuntabilitas dari industri untuk memproduksi obat yang baik," katanya.

        Jika ditemukan industri yang melanggar atau tidak mengikuti prosedur CPOB, maka akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi itu mencakup penarikan produk, memberhentikan aktivitas produksi, menarik sertifikat CPOB, hingga menarik izin edar.

        Namun, kata Penny, apabila ditemukan pelanggaran yang disengaja oleh industri farmasi, pihaknya akan menindak pelanggaran tersebut sesuai mekanisme penindakan hukum.

        "Namun apabila dalam pengawasan tersebut Badan POM menilai ada efek yang sangat besar sekali, ada identifikasi bahwa ada kesengajaan. Kami meneruskannya pada kedeputian bidang penindakan Badan POM yang akan menjadikan ini sebagai perkara penyidikan selanjutnya tentunya ini menjadi perkara penindakan hukum," katanya.

        Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Makin Meresahkan, Polisi Razia Produsen Obat Sirop yang Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

        Sementara itu, Jubir Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengungkapkan per tanggal 27 okober 2022 tercatat sedikitnya terdapat 269 kasus dengan rincian 73 pasien dirawat, 157 kasus korban meninggal, dan pasien sembuh 39 kasus.

        Syahril menuturkan terjadi kenaikan kasus per tanggal 24 Oktober 2022 sebanyak 241 kasus. Dengan begitu, terjadi kenaikan 18 kasus.

        Baca Juga: Ombudsman Temukan Tindakan Maladministrasi di Kasus Gagal Ginjal, Kemenkes dan BPOM Harus Bertanggung Jawab?

        "Namun, ingin kami sampaikan dari 18 kasus ini yang betuk-betul baru setelah tanggal 24 atau setelah edaran dari Kementerian Kesehatan untuk melarang obat itu hanya tiga kasus," katanya dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

        "Sementara yang 15 kasus itu yang baru dilaporkan yang itu terjadi pada akhir September dan awal atau sampai pertengahan Oktober," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: