Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Otoritas Moneter Singapura Usulkan Larangan Kredit Cryptocurrency

        Otoritas Moneter Singapura Usulkan Larangan Kredit Cryptocurrency Kredit Foto: Unsplash/Jeremy Bezanger
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah kebangkrutan dana lindung nilai kripto Singapura Three Arrows Capital, kini Otoritas Moneter Singapura (MAS) memperkenalkan proposal yang berisi regulasi terkait dengan industri cryptocurrency.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (27/10/2022), pada 26 Oktober lalu sebanyak dua makalah konsultasi telah diterbitkan oleh Bank Sentral Singapura dengan tujuan untuk mengurangi risiko bagi konsumen dari perdagangan kripto dan meningkatkan standar transaksi stablecoin.

        Kedua makalah ini bersisi di dalamnya berisi terkait dengan proposal untuk mengatur operasi penyedia layanan token pembayaran digital (DPTSP) dengan mata uang kripto utama seperti Bitcoin (BTC), Ether (ETH), dan XRP. Sementara makalah lain terkait penerbit stablecoin di bawah UU Layanan Pembayaran.

        Baca Juga: Perdana Menteri Vietnam Serukan Pemerintah Segera Pelajari Regulasi Kripto

        MAS menyampaikan bahwa segala bentuk kredit atau leverage dalam perdagangan DPT akan mengakibatkan perbesaran kerugian yang berpotensi menyebabkan kerugian yang lebih besar daripada investasi pelanggan. Oleh karenanya MAS mengusulkan untuk melarang DPTSP untuk menyediakan fasilitas kredit apa pun kepada pelanggan ritel, baik dalam bentuk mata uang fiat maupun kripto.

        Dalam hal ini, penyedia layanan kripto juga tidak boleh menerima setoran apa pun yang dilakukan menggunakan kartu kredit dengan imbalan layanan kripto. DPTSP juga harus memastikan bahwa aset pelanggan dipisahkan dari aset DPTSP sendiri dan disimpan untuk kepentingan pelanggan.

        Di mana terkait ini MAS menyarankan bahwa DPTSP harus mempertimbangkan untuk mengadopsi tes konsumen untuk menilai pengetahuan pelanggan ritel terkait dengan risiko dalam aktivitas kripto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: