Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Keaslian Ijazah Presiden Jokowi, Dokter Tifa: Sebenernya Gampang Aja Pembuktiannya…

        Soal Keaslian Ijazah Presiden Jokowi, Dokter Tifa: Sebenernya Gampang Aja Pembuktiannya… Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dokter Tifa yang sempat viral karena menuding ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu kembali memberikan penekanan bahwa presiden dapat dengan mudah membuktikan keaslian ijazahnya.  

        Dokter yang bernama lengkap Tifauzia Tyassuma itu pun mengatakan caranya sangat mudah. Yaitu dengan membawa ijazah asli ke pengadilan. 

        Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Gesekan Antara Kubu Presiden Jokowi dan Surya Paloh Makin Jelas

        Tapi selama ijazah aslinya tidak pernah ditunjukkan ke muka persidangan termasuk ke khalayak ramai maka tetap saja akan muncul spekulasi-spekulasi yang dapat merugikan banyak pihak.

        "Ya simple saja, bawa aja, tunjukin begini, selesai. Tapi memang harus ada juga pembuktian di pengadilan ya,” ujar Dokter Tifa melalui youtube channel Refly Harun, Kamis (27/10/22).

        Menurut dia statement Rektor UGM yang menjamin ijazah Presiden Jokowi asli, tidak ada nilainya dari sisi hukum karena tidak disampaikan di pengadilan.

        “Ya kan sebenarnya yang bersangkutan kayak saya aja kan. Saya dituduh dokter palsu, ya saya tunjukan ijazah dokter saya. Selesai,” jelas dia. 

        Baca Juga: Bambang Tri Permasalahkan Nomor Ijazah SMA Presiden Jokowi, Djoko Wahyudi Beberkan Fakta Mencengangkan

        Seperti yang diketahui, hingga kini kontroversi soal ijazah Presiden Jokowi belum juga selesai. Pengadilan diketahui menunda sidang hingga 31 Oktober 2022 mendatang. 

        Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono adalah orang yang menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. 

        Gugatan penulis Buku "Jokowi Undercover" itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

        Baca Juga: Sindir Jokowi Berwajah Nelangsa, Rocky Gerung: Nggak Ada yang Mau Bunuh Presiden, yang Ada...

        Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: