Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah? Eggi Sudjana: Sampai Kepala Lu Botak Berkutil Nggak Bakal Bisa Menang!

        Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah? Eggi Sudjana: Sampai Kepala Lu Botak Berkutil Nggak Bakal Bisa Menang! Kredit Foto: Instagram/Eggi Sudjana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru dengan dicabutnya gugatan yang telah masuk ke tahap persidangan.

        Sebelum gugatan ini dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini, yakni penggugat Bambang Tri yang ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.

        Advokat kondang Eggi Sudjana yang merupakan kuasa hukum Bambang Tri mengaku punya pengalaman dalam menangani kasus gugatan ke Jokowi. Karenanya menurutnya situasi yang mereka hadapi saat ini hanya akan sia-sia belaka dan sadar tidak akan bisa menang.

        “Karena dalam dugaan saya, perenungan dan istikhoroh saya, itu bahasa kasar-gaul kita istilahnya sampai kepala lu botak berkutil juga nggak bakal bisa menang kalau situasinya masih dalam kendali kekuasan seperti ini,” jelas Eggi Sudjana dalam konfrensi pers yang dilakukan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).

        Baca Juga: Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ditangkap dengan Pasal Penistaan Agama, Eggi Sudjana Nggak Main-main Sampai Singgung Kasus Ahok: Nggak Adil!

        Hal ini Eggi sampaikan karena menurutnya dengan ditangkapnya Bambang Tri dan tidak dikabulkannya penangguhan penahanan membuat segala akses pembuktian gugatan mereka terputus.

        Hal ini juga dijelaskan oleh kuasa hukum lainnya yakni Ahmad Khozinuddin.

        “Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelasnya.

        Baca Juga: Bak Ahli Tiada Lawan Analisa Hidungnya Jokowi, Cuitan dokter Tifa Soal Isu 'Ijazah Palsu' Mendadak Dihapus, Takut Nyusul Bambang Tri?

        “Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya.

        Baca Juga: Jokowi Tunjukkan Dokumen yang Dimiliki, Heboh Kepalsuan Ijazah Bakal Selesai? Refly Harun Sebut Harus Dilakukan Hal Ini Terlebih Dahulu!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: