Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jalan Panjang Bambang Tri Mulyono Gugat Ijazah Presiden Jokowi Kandas, Eggi Sudjana: Enggak Bisa Menang, Kalau di Bawah Kendali Kekuasaan!

        Jalan Panjang Bambang Tri Mulyono Gugat Ijazah Presiden Jokowi Kandas, Eggi Sudjana: Enggak Bisa Menang, Kalau di Bawah Kendali Kekuasaan! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.

        Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin.

        Eggi Sudjana mengatakan, ia dan tim akan kesulitan memenangkan perkara karena masih berada dalam kendali kekuasaan Presiden Jokowi. 

        Baca Juga: Iran Makin Kacau, Presiden Raisi Buka-bukaan Soal 'Teroris'

        “Kalau dalam bahasa gaul istilahnya sampai kepala lu botak beku, nggak bakal bisa menang gitu kalau situasinya masih dalam kendali kekuasaan,” ungkap dia seperti dilansir dari youtube Refly Harun, Jumat, (28/10/22).

        “Dalam konteks perjuangan ini, bagian situasi yang tidak enak ini, ketidaknyamanan ini tentu dengan beralasan hukum yang pasti dalam kesempatan ini supaya kita mengerti bahwa saya dan kawan-kawan ada dalam tim pembela ulama dan aktivis,” tambahnya.

        Eggi juga menceritakan, ini bukan pertama kalinya ia menggugat Presiden Jokowi. 

        “Kami pernah menggugat Presiden Jokowi 2021 tentang segala kebohongannya terutama 66 janjinya.” kata dia. 

        Baca Juga: Udah Bikin Gaduh, Bambang Tri Mulyono Tiba-tiba Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

        “Kita ini petarung, mana pernah kalah istilahnya,” tambahnya. 

        Menurut dia, ketidakmungkinan menang diperkuat karena Bambang Tri saat ini tengah mendekam di penjara atas kasus penistaan agama. 

        “Alasan rasional hukumnya tadi, kita punya klien di penjara dia yang punya data dia yang punya saksi-saksi dia yang punya akses,” kata dia

        “Bagaimana hubungi dan lain sebagainya sementara kita minta penangguhan penahanannya tidak dapat,” tambahnya. 

        Baca Juga: Udah Bikin Gaduh, Bambang Tri Mulyono Tiba-tiba Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

        Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Raharjo (Gus Nur) sebagai tersangka penodaan agama.

        Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober pukul 15.30 WIB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: