Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ogah Ngurusin Lagi Perkara Hukum 'Ijazah Palsu' Jokowi, Eggi Sudjana Malah Minta DPR Turun Tangan: Anda Punya Kekuatan, Panggil Presiden!

        Ogah Ngurusin Lagi Perkara Hukum 'Ijazah Palsu' Jokowi, Eggi Sudjana Malah Minta DPR Turun Tangan: Anda Punya Kekuatan, Panggil Presiden! Kredit Foto: Instagram/Eggi Sudjana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru dengan dicabutnya gugatan yang telah masuk ke tahap persidangan.

        Sebelum gugatan ini dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini, yakni penggugat Bambang Tri yang ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.

        Advokat kondang Eggi Sudjana yang menjadi kuasa hukum Bambang Tri mengatakan kliennya merupakan kunci dari pembuktian gugatan yang mereka layangkan sehingga tak bisanya akses ke Bambang Tri langsung sama saja melawan kemustahilan mengingat dia juga pernah melakukan gugatan juga kepada Jokowi.

        Baca Juga: Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah? Eggi Sudjana: Sampai Kepala Lu Botak Berkutil Nggak Bakal Bisa Menang!

        “Saya trauma yang tahun lalu, saya tidak mau dalam peristiwa karir advokat saya dikalahkan hanya karena tidak mengerti permainan yang ada. Karena dalam dugaan saya, perenungan dan istikhoroh saya, itu bahasa kasar-gaul kita istilahnya sampai kepala lu botak berkutil juga nggak bakal bisa menang kalau situasinya masih dalam kendali kekuasan seperti ini,” jelas Eggi Sudjana dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).

        Dengan dicabutnya gugatan ini, Eggi mengungkapkan kasus yang tadinya dalam ranah hukum bisa jadi ranah politik.

        Dalam hal ini, Eggi mengungkapkan DPR punya kewajiban moral untuk menyelasaikan masalah ini agar terang-seterangnya.

        “Ini menjadi domainnya dari peristiwa hukum bisa jadi peristiwa politik yaitu wilayah DPR. Jadi DPR kalau anda punya rasa tanggung jawab, punya kerisauan yang sangat amat dengan situasi yang ada, daya kepo yang luar biasa dari rakyat ingin tahu presiden kita ini Ijazahnya asli atau tidak, Anda punya kekuatan memanggil presiden,” jelas Eggi.

        Kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinudin mengungkapkan pihaknya melakukan cabut gugatan demi keamanan kliennya yakni Bambang Tri.

        “Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelasnya.

        Baca Juga: Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ditangkap dengan Pasal Penistaan Agama, Eggi Sudjana Nggak Main-main Sampai Singgung Kasus Ahok: Nggak Adil!

        “Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: