Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        WSKT Garap Jaringan Pipa Air Minum Rp115 Miliar

        WSKT Garap Jaringan Pipa Air Minum Rp115 Miliar Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) akan membangun proyek jaringan perpipaan air minum regional Umbulan Provinsi Jawa Timur. Proyek senilai Rp115 miliar itu bakal menyalurkan air bersih ke Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

        Kesepakatan kontrak kerja tersebut ditandatangani Senior Vice President Infrastructure III Division, Dhetik Ariyanto dan Antonius Lolon selaku Pejabat Pembuat Komitmen Air Minum, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah 1 Provinsi Jawa Timur.

        SVP Corporate Secretary Perseroan, Novianto Ari Nugroho mengatakan saat ini akses air minum nasional masih didominasi oleh Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bukan jaringan perpipaan.

        “Pemerintah menetapkan target akses air minum nasional mencapai 100% di tahun 2024 yang terdiri dari akses air minum jaringan perpipaan 30,45% dan bukan jaringan perpipaan 69,55% dengan major project pembangunan 10 juta sambungan rumah,” kata Novianto, kemarin.

        Proyek SPAM Regional Umbulan ini berkapasitas 4.000 liter per detik. Fasilitas itu dapat melayani 310.000 sambungan rumah (SR) atau kurang lebih setara 1,3 juta orang di Provinsi Jawa Timur.

        Baca Juga: Hingga 2024, Hutama Karya Kebut Penyelesaian Proyek Jalan Tol Trans Sumatra

        Sementara itu, sumber air baku SPAM ini berasal dari mata air Umbulan di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang disalurkan melalui pipa transmisi air bersih sepanjang 93 kilometer dengan total 18 titik reservoir offtake di lima Kabupaten atau Kota yaitu Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya.

        Proyek ini akan membutuhkan waktu pekerjaan selama 450 hari kalender dan ditargetkan selesai pada akhir 2023. Sementara waktu pemeliharaan selama 365 hari kerja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: