Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Harun Pertanyakan Alasan Ahmad Khozinuddin Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Memang Susah Lawan Kekuasaan!

        Refly Harun Pertanyakan Alasan Ahmad Khozinuddin Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Memang Susah Lawan Kekuasaan! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.

        Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin.

        Baca Juga: Ini yang Dilakukan Presiden Korea Selatan Setelah Tragedi Halloween Berdarah Tewaskan Lebih 150 Orang

        "Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya.

        Dalam wawancaranya dengan Refly Harun, Ahmad Khozinudin mewakili tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mengatakan tugasnya membela klien sangat berat karena melawan kekuasaan.

        “Ini memang sulit kalau kita melawan kekuasaan. Dan itulah yang kemudian kami ambil keputusan musyawarah, ada lah kita tarik (tarik gugatan) dengan begitu kan kepentingan klien masih terjaga,” kata Ahmad melansir dari channel Youtube Refly Harun, Senin (31/10/22).

        Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Ada Penumpang Gelap dalam Relawannya: Ide Presiden Jokowi Jadi Ketum PDIP Itu Ngawur!

        “Dan dia masih bisa menggugat kapanpun, kalau nanti sudah keluar atau mungkin dalam ketentuan lain setelah penguasa ini tidak punya kekuasaan, itu mungkin juga,” tambah dia. 

        Ahmad mengatakan, meski gugatan sudah dicabut, tetapi masyarakat butuh kejelasan tentang sejarah tentang ijazah ini. 

        “Enggak mungkin kita anggap selesai dan sayangnya sebenarnya yang punya tanggung jawab ini adalah negara dalam hal ini representasi lembaga kekuasaan negara,” kata dia. 

        Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut Kemunculan Relawan Capres 2024 Sama Saja Minta Presiden Jokowi Cepat Selesai

        “Ya kalau ini presiden ini tuduh dalam tanda petik ya DPR kan harusnya bertanggung jawab untuk mengklarifikasi ini, DPD bahkan,” tambahnya. 

        Saat ditanya tentang keyakinan sebenarnya terhadap bukti yang dipegang oleh kliennya, Bambang Tri, Ahmad mengatakan semua bukti harunya bisa diuji. 

        “Sebagaimana yang saya sampaikan tadi Bang, karena kita orang hukum. Ya semua informasi itu kan baru informasi, perlu kita uji,” tambahnya. 

        Mulanya ia menganggap dalam kasus ini, nilai 50% untuk Bambang dan 50% untuk Joko Widodo. 

        Baca Juga: PDIP Terpecah karena Ganjar Pranowo dan Puan Maharani? Presiden Jokowi Diisukan Bisa Dikudeta

        “Baru kita akan uji di pengadilan tapi dalam perjalanan, ketika kita lihat fakta persidangan yang kita gugat itu kan SD, SMP, SMA tapi kok yang bicara malah UGM, malah bicara S1-nya,” katanya.

        Kemudian Ahmad juga menjelaskan, muncul pula statement dari teman SMA, guru bahasa Inggris, guru Kimia sampai ada reuni dan seterusnya. 

        “Bagi saya pribadi nih mohon maaf bukannya malah meyakinkan bahwa ijazah itu asli justru sebaliknya. Saya tambah bertanya-tanya gitu, bahkan sampai ada alumni yang nyasar ke

        pengadilan,” kata dia. 

        Baca Juga: PDIP Terpecah karena Ganjar Pranowo dan Puan Maharani? Presiden Jokowi Diisukan Bisa Dikudeta

        “Nah ya melihat opini-opini seperti itu, saya kemudian memberikan keyakinan bisa jadi ini benar (ijazahnya palsu) begitu loh. Jadi yang tadi 50% malah naik, jadi agak lebih curiga gitu,” tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: