Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bambang Tri Gak Takut Dipenjara, Sampai Bilang ‘Enggak Apa-apa Saya Dipenjara, Di Luar Sama Saja’

        Bambang Tri Gak Takut Dipenjara, Sampai Bilang ‘Enggak Apa-apa Saya Dipenjara, Di Luar Sama Saja’ Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mengatakan dirinya salut dengan keberanian kliennya melaporkan kasus gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi.

        “Sampai bilang begini Bambang Tri ke saya ‘enggak apa-apa Pak, saya dipenjara, di luar sama, di dalam sama aja’” ungkap Ahmad dalam wawancaranya bersama Refly Harun, Senin (31/10/22).

        “Saya sudah seperti orang yang enggak punya saudara ya, gak apa-apa ya kata dia. Jadi kalau untuk mental ya saya angkat topi lah dengan Bambang Tri ini, luar biasa,” tambah Ahmad.

        Baca Juga: Presiden Somalia: 100 Orang Tewas akibat Bom di Ibu Kota

        Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik kasus sampai heran dengan sikap Bambang Tri saat mau diperiksa. 

        “Sampai penyidiknya waktu mau mendidik itu, gila ini Bang berani bener nih orangnya. Mohon maaf ya duduk santai begini, terus dia ngomong ‘Yang penting tolong carikan saya rokok saja’ kata dia,” jelas Ahmad sambil menirukan gaya Bambang Tri. 

        Mengenai keputusan kuasa hukum menarik tuntutan, Ahmad mengatakan hal Ini memang sulit karena menurut dia, timnya melawan kekuasaan. 

        Baca Juga: Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono Ternyata Belum Selesai, Ahmad Khozinuddin: Dia Masih Bisa Menggugat Kapanpun!

        “Dan itulah yang kemudian kami ambil keputusan musyawarah, kita tarik (tarik gugatan) dengan begitu kan kepentingan klien masih terjaga. Dan dia masih bisa menggugat kapanpun, kalau nanti sudah keluar atau mungkin dalam ketentuan lain setelah penguasa ini tidak punya kekuasaan, itu mungkin juga,” jelas dia. 

        Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik di Cyber bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama sejak tanggal 14 Oktober 2022.

        Baca Juga: Makin Dekat Pilpres 2024, Cak Imin ke Prabowo Subianto: Yang Kita Muliakan, Calon Presiden RI

        Karena keadaan inilah membuat Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinuddin memutuskan untuk mencabut gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang sebelumnya diajukan klien mereka. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: