Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tiga Pekan Isi Kursi Anies Baswedan, Heru 'Orangnya Jokowi' Ngotak-ngatik Jabatan Penting Tanpa Alasan, Pengamat: Tidak Jelas!

        Tiga Pekan Isi Kursi Anies Baswedan, Heru 'Orangnya Jokowi' Ngotak-ngatik Jabatan Penting Tanpa Alasan, Pengamat: Tidak Jelas! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kinerja Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang tuntas menjabat mulai jadi sorotan.

        Sejumlah manuver telah Heru lakukan salah satunya secara tiba-tiba memberhentikan Dirut MRT Jakarta Aprindy yang baru menjabat selama 3 bulan. Diketahui Aprindy Dirut MRT Jakarta diangkat oleh gubernur DKI Jakarta sebelumnya Anies Baswedan pada 22 Juli 2022.

        Baca Juga: Buzzer Mohon Simak Baik-baik! Yang Ngomong 'Orangnya Jokowi' Pengisi Kursi Anies Baswedan: Kita Harus Bikin Sumur Resapan!

        Mengenai hal ini, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat ikut angkat suara. Menurutnya Tidak ada alasan jelas mengapa Heru melakukan hal tersebut.

        “Tidak jelas apa alasan Dirut MRT Jakarta yang baru menjabat 3 bulan ini diberhentikan,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Minggu (10/8/22).

        Ketidakjelasan itu menurut Achmad perlu dipersoalkan oleh masyarakat Jakata bahkan para anggota DPRD.

        Hal ini karena menurutnya masyarakat berhak tahu dan mempertanyakan keputusan Heru yang merupakan sosok dekat dengan Jokowi.

        “DPRD dan masyarakat Jakarta berhak untuk mempertanyakan tindakan yang dilakukan Heru tersebut,” jelasny,” jelasnya.

        Baca Juga: Geger! Rocky Gerung Nggak Mau Anies Baswedan Menang Telak di Pilpres 2024, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala: Saya Tidak Suka Anies...

        Menurut Achmad, pergantian Dirut dan Komisaris PT MRT Jakarta itu harus dijelaskan secara gamblang kepada publik. Karena jika tidak ada alasan yang kuat dan jelas terkait pergantian tersebut maka pergantian tersebut melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) mengganti seorang tidak dengan pertimbangan profesionalisme dan transparansi.

        “Apa yang dilakukan Heru Budi ini adalah tindakan yang sangat berbahaya. Karena sebagai seorang penjabat sementara yang bukan hasil dari pilihan warga dalam pemilihan kepala daerah Heru tidak memiliki legitimasi yang kuat dalam demokrasi,” jelasnya.

        Baca Juga: Nggak Ada Cerita Kalah! Eggi Sudjana Blak-blakan Soal Siasat Mencabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi: Saat Bambang Tri Bebas, Bisa Lanjut!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: