Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pimpinan DPR Prihatin dengan Perusahaan Farmasi yang Produksi Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut

        Pimpinan DPR Prihatin dengan Perusahaan Farmasi yang Produksi Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad merasa prihatin dengan perusahaan farmasi yang melanggar cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Keprihatinan tersebut dia sampaikan sebab perusahaan yang terbukti melanggar merupakan produsen obat yang telah memiliki pengalaman di bidang farmasi.

        "Kepada perusahaan farmasi yang kemarin itu terdekat, etilon glikol dan detilon glikol di atas ambang batas yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut, itu kami memang prihatin karena seharusnya perusahaan farmasi yang sudah berpengalaman memproduksi obat, itu tidak demikian. Karena ini menyebabkan hal-hal berbahaya, terutama bagi anak-anak," kata Dasco pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

        Baca Juga: Kasus Obat Sirop Mengandung EG dan EDG, Muhadjir Effendy Sidak Lab Pengujian Obat di BPOM

        Oleh sebab itu, Dasco menilai bahwa langkah pengamanan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri tepat dalam melakukan penindakan. Dengan penindakan tersebut, Dasco juga meminta mitra komisi terkait bisa segera mengawal proses penegakan hukum perusahaan farmasi yang terbukti melanggar.

        "Komisi IX tentunya juga menaruh bagian, dan saya yakin dalam rapat kerja, dalam masa sidang ini memang akan ada undangan-undangan atau rapat kerja bagi dari BPOM dan Kementerian Kesehatan," jelasnya.

        Lebih lanjut, Dasco juga meyakini bahwa BPOM telah menjalankan tugas sesuai fungsinya untuk melakukan tes secara berkala terhadap produk-produk farmasi.

        "Saya pikir kalau dari awal, tentunya BPOM sudah lebih dahulu mendeteksi yang kita takut ada, kemudian perubahan formula yang kemudian diproduksi setelah pemeriksaan-pemeriksaan rutin," jelasnya.

        Sebelumnya, Kepala Badan POM Penny K. Lukito menuturkan, terdapat dua perusahaan farmasi yang dinyatakan melanggar cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Dalam hal ini, Penny menyebut PT Yarindo Farmatama di Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Medan.

        Penny menegaskan, PT Yarindo Farmatama terbukti menyalahi aturan melalui temuan barang bukti berupa bahan baku obat sirop, produk obat sirop, dan bahan pengemas. Dia juga mengatakan bahwa PT Yarindo Farmatama mendapatkan bahan baku obat dari CV Budiarta, sementara PT Universal Pharmaceutical Industries membeli dari PT Logicom Solutions.

        Baca Juga: BPOM Umumkan 2 Perusahaan di Balik Obat Sirop yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut

        "Nanti kita akan mencari kaitannya dari dua hal tersebut, apakah satu sumber mungkin, ya," kata Penny dalam konferensi persnya, Jakarta, Senin (31/10/22).

        Penny juga menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada legalitas perusahaan untuk memastikan adanya pemalsuan atau tidak, baik para perusahaan maupun para produsen bahan obat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: