Kasus Obat Sirop Mengandung EG dan EDG, Muhadjir Effendy Sidak Lab Pengujian Obat di BPOM
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyambangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (31/10/2022). Kedatangannya untuk mengecek langsung pengujian obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Saya tadi melihat langsung proses pengujian di laboratorium BPOM terhadap beberapa obat terutama sirop yang diduga kuat mengandung EG dan EDG," kata Muhadjir dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: BPOM Umumkan 2 Perusahaan di Balik Obat Sirop yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut
Dalam kunjungannya, Menko PMK didampingi Kepala BPOM Penny Lukito, Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Muhammad Kashoeri, dan beberapa pejabat BPOM.
Ia menyebut, kasus obat yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti, apakah merupakan cemaran atau ada kesengajaan. "Karena sejak dari sananya bahan penolong ini cukup tinggi dosisnya. Secara detail tadi dapat informasi dari lab, itu kandungannya bisa dilihat berapa ambang batas minimumnya," kata Muhadjir, Senin (31/10/2022).
Hal ini menurutnya bisa dijadikan dasar dan alat bukti untuk menjelaskan siapa yang bisa dikenakan tindak pidana. "Saya yakin semua langkah BPOM sudah tepat, terukur dan sistemis untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang terimbas pengaruh akibat kasus ini," tuturnya.
Menko PMK berharap kasus ini segera terbuka agar para pelaku usaha industri yang terkena imbas penahanan produk terutama yang sudah baik dan patuh, bisa segera dipulihkan kembali.
Dalam kesempatan itu, Muhadjir turut mengapresiasi kerja BPOM dalam menangani obat-obat sirop yang bermasalah. BPOM kerja 24 jam nonstop. "Kerja BPOM sudah bagus. Mereka bekerja 24 jam nonstop," ungkap Muhadjir.
Sebelumnya, BPOM telah resmi melarang penggunaan obat sirop dengan zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Karenanya, obat sirop yang memakai pelarut di luar keempat zat tersebut diperbolehkan dikonsumsi. Hal ini sekaligus merespons temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.
"Sesuai dengan tugasnya, BPOM sudah menyesuaikan pengujian dengan jumlah obat yang diberikan Kemenkes, mana yang aman dan mana yang tidak aman sudah kami teliti. Nanti akan ditelusuri dari hulu ke hilir sistem jaminan keamanan dan mutu obat, termasuk nanti ada instruksi cara produksi obat yang baik, izin edarm dan lainnya," kata Kepala BPOM Penny Lukito.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum