Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Elite Megawati Girang, Jabatan Puan Maharani Aman Jika Berani Maju Jadi Next Jokowi

        Elite Megawati Girang, Jabatan Puan Maharani Aman Jika Berani Maju Jadi Next Jokowi Kredit Foto: Twitter/Puan Maharani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Bappilu PDI-Perjuangan, Bambang Wuryanto menyoroti bagaimana Puan Maharani tak perlu merelakan jabatannya jika maju di Pilpres 2024.

        Dirinya mengatakan hal tersebut bisa dilakukan selama tak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan perpolitikan tersebut.

        Baca Juga: Relawan Mau Benturkan Puan Maharani dan Ganjar Pranowo, Elite Megawati: Ngapain, Cari Gara-gara?!

        "Jadi kalau Mbak Puan Maharani kalau calonkan Capres atau Cawapres perlu mundur tidak? Mboten (tidak), Pak Dasco? Mboten, Bambang Pacul saja anggota DPR, tidak mundur. Asal tidak gunakan fasilitas negara," kata Pacul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2022).

        Rupanya, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal itu disebutnya hanya menganjurkan pejabat negara yang nyapres untuk mundur.

        "Tidak mundur sudah saya baca undang-undangnya yang penting tidak menggunakan fasilitas negara karena ini menarik, nih. Tidak mundur, sudah saya baca yang penting tidak menggunakan fasilitas negara," ujar Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

        Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, seorang menteri yang hendak mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sebagai Capres atau Cawapres tak perlu mundur dari jabatannya.

        Baca Juga: Gak Terbuai Manuver Prabowo, Puan Maharani Tetap Tenang Walau Belum Mendapatkan Restu Jokowi

        Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

        "Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Anwar Usman dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (31/10/2022).

        Baca Juga: Megawati dan Puan Maharani Coba Dibegal Relawan, Loyalis Ganjar Pranowo Geram: Tak Tuang Bensin!

        Dalam putusan perkara ini, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan. MK memasukkan Menteri sebagai pejabat negara yang tak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres.

        Baca Juga: Dilematis! Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo, PPP Memasuki Masa Sulit Lagi: Realistisnya Memilih...

        Pengecualian diberikan kepada Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: