Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Partai Garuda Dikabulkan MK, Teddy Gusnaidi Heran dengan LSM dan Parpol yang Gagal Paham

        Gugatan Partai Garuda Dikabulkan MK, Teddy Gusnaidi Heran dengan LSM dan Parpol yang Gagal Paham Kredit Foto: Instagram/Teddy Gusnaidi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku heran dengan tingkah LSM dan parpol yang getol mempersoalkan gugatan Partai Garuda yang menyatakan pejabat menteri atau setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri saat maju sebagai capres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

        "LSM dan salah satu Partai bereaksi atas dikabulkannya gugatan Partai Garuda terkait menteri dan pejabat setingkat menteri, yang tadinya jika maju sebagai capres harus mengundurkan diri, kini tidak perlu, hanya perlu izin Presiden, sama seperti kepala daerah yang tidak harus mengundurkan diri," ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

        Ia menyarangkan agar LSM dan partai tersebut seharusnya mempelajari terlebih dahulu UU Pemilu dan UU ASN, agar tidak gagal paham.

        "Yang LSM bilang bisa mengganggu kerja Presiden, yang Partai bilang bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan. Maka dapat saya dipastikan, mereka sama sekali tidak membaca UU Pemilu dan UU ASN. Kenapa? Karena kalau mereka membaca, maka tidak akan ada pandangan seperti itu," sambungnya.

        Teddy memaparkan dua hal untuk menjawab pandangan miring terhadap putusan MK itu. Pertama, ketika hendak berkampanye para menteri dan pejabat setingkat menteri harus mengajukan cuti. Mereka juga dilarang untuk melakukan kampanye di luar masa kampanye.

        "Kalau kerja mereka terpublikasi, bukankah hal itu sudah terpublikasi sejak awal mereka menjadi menteri? Apakah itu dinamakan kampanye? Tentu tidak," tuturnya.

        Kedua, lanjut Teddy, UU ASN melarang para menteri memanfaatkan ASN untuk mengkampanyekan diri mereka. Jika nekat memanfaatkan ASN, maka akan ada sanksi yang sama seperti di UU Pemilu.

        "Laporkan saja jika memiliki bukti terjadi penyalahgunaan kewenangan," ucapnya.

        Lebih lanjut, Teddy menyampaikan definisi dan teknis kampanye itu sudah diatur di dalam UU Pemilu. Sehingga kerja sebagai menteri yang terpublikasi sejak awal tidak bisa dituduh sebagai kampanye.

        "Ini akibatnya jika tidak membaca dan memahami, yang dikedepankan hanya kecurigaan tanpa memiliki dasar sama sekali," ungkapnya.

        "Lihat saja petahana calon presiden atau petahana calon kepala daerah, jika mengikuti pola pikir LSM dan partai tersebut, maka mereka harus berhenti atau malah tidak boleh mencalonkan lagi dengan alasan akan mengganggu kinerja dan terjadinya penyalahgunaan kewenangan," imbuhnya.

        Sebelumnya, MK menyatakan pejabat menteri atau setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden dengan alasan 'nyapres' adalah hak konstitusional setiap warga negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: