Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laporan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Sudah Dicabut, KPU Baru Beri Keterangan

        Laporan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Sudah Dicabut, KPU Baru Beri Keterangan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, ijazah yang digunakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019 asli. 

        Pernyataan ini merespons tudingan sejumlah pihak bahwa Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu.

        Hasyim menjelaskannya, saat Pemilu 2019, dirinya sudah menjadi komisioner KPU RI. Ketika Jokowi mendaftar sebagai kontestan Pilpres 2019, KPU RI melakukan klarifikasi kepada sekolah dan universitas yang menerbitkan ijazah Jokowi.

        Baca Juga: Singgung Penyalahgunaan Fungsi Kepolisian, Massa Aksi 411 Tegas Minta Presiden Jokowi Mundur: Polisi Bukan untuk Berperang!

        "Hasil klarifikasinya dinyatakan dokumen (ijazah Jokowi) itu sah dan benar," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU Bali, Sabtu (5/11/2022).

        Hasyim tak mempersoalkan tudingan sejumlah pihak bahwa ijazah Jokowi palsu. Sebab, pihaknya telah memverifikasi sendiri keaslian ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu.

        "Ya tidak apa-apa (ada orang menuding ijazah palsu). Kan yang punya otoritas menerima penyerahan dokumen peserta kan KPU, yang memverifikasi juga KPU. Kalau ada yang bertanya, ya kita jawab," ujar Hasyim.

        Baca Juga: Hersubeno Arief: Boleh Menuntut Presiden Mundur, yang Tidak Boleh Itu Presiden Maju Sampai 3 Periode

        Sebelumnya, setelah membuat gaduh, penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi sekaligus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono tiba-tiba mencabut laporannya.

        Diketahui, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022.

        Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Ahmad Khozinudin.

        "Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya yang ditayangkan melalui akun Youtube, dilansir dari Fajar.co.id, Jumat, 28 Oktober 2022.

        Baca Juga: Hersubeno Arief: Boleh Menuntut Presiden Mundur, yang Tidak Boleh Itu Presiden Maju Sampai 3 Periode

        Ahmad Khozinuddin menyampaikan alasan mencabut gugatan tersebut karena Bambang Tri Mulyono telah menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: