Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama menerima pengajuan kerja sama saling pengakuan dan keberterimaan serifikasi produk halal dari 104 lembaga halal luar negeri (LHLN).
“BPJPH telah menerima pengajuan dari 104 lembaga halal luar negeri (LHLN) dari 40 negara," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, kemarin.Menurutnya kerja sama JPH menjadi salah satu isu penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.
Terlebih, saat ini JPH menjadi tren global. Karenanya, kerja sama internasional terkait jaminan produk halal menjadi keniscayaan. Yang juga unik, bahwa pengajuan kerja sama itu mayoritas berasal dari negara minoritas muslim.
Produk halal bukan hanya keharusan bagi umat muslim, melainkan juga telah menjadi gaya hidup global. “Pengajuan yang datang mayoritas berasal dari negara sekuler atau minoritas muslim, tetapi antusias terhadap halal,” Kata dia.
Baca Juga: Teten Bakal Pangkas Proses Sertifikasi Halal UMKM Menjadi Tiga Hari
Mengingat ekosistem produk halal terus tumbuh, Aqil mengajak para produsen, baik usaha kecil maupun menengah hingga pengusaha ritel besar untuk segera menyertifikasi halal produk-produknya.
"Isu halal telah menjadi gaya hidup masyarakat. Bukan lagi sebagai isu agama namun sebagai standar global," papar Aqil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: