Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal LHP Dugaan Mafia Tambang, Begini Langkah Ketua Komisi III DPR

        Soal LHP Dugaan Mafia Tambang, Begini Langkah Ketua Komisi III DPR Kredit Foto: Rakyat Merdeka
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul mengaku belum menerima laporan hasil penyelidikan (LHP) soal dugaan kasus tambang batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur. 

        Diketahui, dugaan kasus itu disinyalir memuat pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri.

        "Belum sampai ke meja saya. Sekretariat belum dapat mungkin,” kata Pacul kepada awak media, Selasa (15/11).

        Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul kabar beredarnya LHP berkop Mabes Polri.

        "Belum ada komunikasi. Saya enggak tahu anggota Komisi III," katanya. 

        Namun, Pacul bakal bersurat ke Jenderal Listyo apabila ingin mengetahui kebenaran, bahkan meminta LHP tersebut.

        "Secara resmi, saya sebagai ketua, enggak pernah bersurat ke sana. Kalau nanti mau, ya, disuratkan juga bisa," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

        Namun, Pacul menekankan ada mekanisme di internal Komisi III apabila ingin bersurat ke lembaga lain. Setidaknya, perlu kesepakatan seluruh anggota Komisi III DPR yang mewakili fraksi-fraksi untuk diputuskan perlu ditindaklanjuti atau tidak.

        “Kalau enggak ada kata sepakat, di-voting,” pungkas Pacul.

        Sebelumnya, beredar surat LHP yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri saat itu Ferdy Sambo.

        Adapun, surat itu bernomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM tertanggal 7 April 2022 dan bersifat rahasia.

        Dalam dokumen poin h tersebut, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

        Selain itu, Ismail disebut dalam surat memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: