Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cegah Krisis Sebelum Kritis dengan Solusi Perlindungan AXA Critical Protector

        Cegah Krisis Sebelum Kritis dengan Solusi Perlindungan AXA Critical Protector Kredit Foto: Reuters/Christian Hartmann
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tren baru-baru ini menunjukkan bahwa seiring dengan berjalannya kehidupan, kemungkinan terjadinya penyakit parah atau kritis juga meningkat terutama dalam konteks dampak-dampak negatif yang bisa disebabkan dari cara gaya hidup, tingkat stres, dan kebiasaan kita. Menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2021, sebesar 70% kematian dini di Indonesia disebabkan oleh penyakit kritis. Selain itu, terdapat kecenderungan peningkatan penyakit kritis seperti kanker, serangan jantung, stroke, diabetes, dan hipertensi yang rentan pada usia 15-44 tahun.

        Mengingat semakin meningkatnya kasus penyakit kritis, maka biaya perawatan dan pengobatan penyakit kritis yang tinggi akan menjadi ketakutan dan beban bagi pasien dan juga keluarga. Namun, acap kali pasien dan keluarga tidak memperhitungkan biaya lain-lain yang harus mereka siapkan di luar perawatan penyakit kritis di RS, seperti misalnya biaya juru rawat saat di rumah, biaya transportasi dan akomodasi keluarga yang menemani pasien selama masa perawatan, biaya kebutuhan makanan, obat, dan biaya nutrisi pendukung pengobatan, sehingga pasien dan keluarga harus menggunakan pos dana darurat atau tabungan untuk membayar biaya lain-lain tersebut, dan mengorbankan tujuan lain yang seharusnya bisa didanai dari tabungan pasien dan juga keluarga.

        Baca Juga: Bebas Risiko, AXA Financial Hadirkan Perlindungan Maksimal Penyakit Kritis

        Melihat kondisi ini, AXA Financial Indonesia menghadirkan produk AXA Critical Protector yang memberikan solusi perlindungan yang dapat mencakup kebutuhan proteksi nasabah atas biaya-biaya yang timbul akibat penyakit kritis. AXA Financial Indonesia juga memahami bahwa perlindungan penyakit kritis seharusnya komprehensif dan melindungi di segala tahapan mulai dari tahapan awal, menengah dan akhir. AXA Critical Protector mencakup total 164 kondisi medis atas penyakit kritis denganpremi terjangkau mulai dari Rp 250 ribu per bulan, dengan usia masuk dari 31 hari hingga 70 tahun, dan masa pertanggungan hingga 99 tahun.

        AXA Critical Protector merupakan jawaban dari masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia, dimana tidak sedikit pasien penyakit kritis yang terlambat mendapatkan pengobatan diakibatkan faktor keuangan. Tidak sedikit juga pasien penyakit kritis dan keluarga yang terpaksa menggunakan tabungan mereka dan mengorbankan impian mereka untuk biaya pengobatan dan biaya lain-lain yang timbul akibat penyakit kritis. Oleh karena itu, kami menghadirkan solusi proteksi penyakit kritis yang dapat memberikan manfaat Uang Pertanggungan di setiap tahapan mulai dari tahap awal, menengah dan akhir.

        Berbeda dari produk asuransi penyakit kritis lainnya, AXA Critical Protector memberikan pilihan manfaat yang fleksibel seperti: 1. No Claim Bonus, di mana akan ada pengembalian premi 100% pada tahun ke-10 selama tidak terjadi klaim dan polis masih aktif; dan 2. Booster Uang Pertanggungan (UP) sebesar 5% setiap tahun hingga total UP maksimal 150%.

        Baca Juga: Ini Daftar 35 Penyakit Kritis yang Ditanggung Perusahaan Asuransi Jiwa Berdasarkan Tabel Morbiditas Indonesia I

        AXA Financial Indonesia sebagai mitra perlindungan nasabah berkomitmen untuk selalu menghadirkan soluri perlindungan yang komprehesif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan penawaran baru komprehensif melalui AXA Critical Protector- solusi perlindungan penyakit kritis lengkap yang hadir dengan manfaat-manfaat fleksibel dan fitur-fitur premium terjangkau. Melalui produk ini, AXA Financial Indonesia berharap akan semakin banyak orang yang dapat merasakan manfaat asuransi dan bisa terhindar dari risiko finansial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: