Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Daftar 35 Penyakit Kritis yang Ditanggung Perusahaan Asuransi Jiwa Berdasarkan Tabel Morbiditas Indonesia I

Ini Daftar 35 Penyakit Kritis yang Ditanggung Perusahaan Asuransi Jiwa Berdasarkan Tabel Morbiditas Indonesia I Kredit Foto: AAJI.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia Edisi Perdana (Tabel Morbiditas I) pada Kamis, 10 November 2022. Bukan hanya AAJI dan OJK, penyusunan Tabel Morbiditas I tersebut juga melibatkan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re).

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyampaikan bahwa Tabel Morbiditas I menjadi acuan standar bagi industri asuransi dalam dalam mengembangkan produk dan penetapan premi, khususnya untuk produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memberi perlindungan terhadap penyakit kritis. Ia pun mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam penyusunan Tabel Morbiditas I hingga akhirnya resmi diluncurkan hari ini.

Baca Juga: Luncurkan Tabel Morbiditas Indonesia Edisi Perdana Khusus Penyakit Kritis, AAJI: Wujud Nyata Transformasi Industri Asuransi Jiwa

"Sejak awal pembentukannya, AAJI sangat mendukung penuh tim penyusun untuk saling berkolaborasi menciptakan sebuah acuan bagi seluruh pelaku industri dalam menetapkan premi yang berimbang bagi perusahaan dan nasabah khususnya untuk produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat proteksi penyakit kritis," ungkap Budi Tampubolon dalam konferensi pers di Jakarta, 10 November 2022.

Ia menjelaskan, Tabel Morbiditas I disusun berdasarkan 11.5 juta data eksposur dan 68 ribu data klaim yang dikumpulkan berdasarkan pengalaman perusahaan asuransi jiwa pada periode 2013-2017. Proses pengumpulan data merupakan proses yang paling penting dan membutuhkan waktu yang cukup panjang guna mendapatkan hasil mencerminkan tingkat morbiditas industri asuransi di Indonesia. 

Hasil dari analisa dan kesimpulan yang didapatkan, tabel morbiditas ini menyajikan data mengenai 35 jenis penyakit kritis yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa. Berikut adalah daftar 35 penyakit kritis Berdasarkan Tabel Morbiditas Indonesia I. 

Nomor Daftar Penyakit Kritis
1 Kanker
2 Serangan Jantung
3 Stroke
4 Penyakit Alzheimer
5 Open Heart Surgery to Aorta
6 Coronary Artery Bypass Grafting
7 Penyakit Crohn
8 Pembedahan Katup Jantung
9 Gagal Ginjal
10 Other Serious Coronary Artery Disease
11 Kelumpuhan
12 Hipertensi Pulmonal Primer
13 Lupus Eritematosus Sistemik
14 Angioplasty and Other Invasive Treatment for Coronary Artery
15 Ulcerative Colitis
16 Penyakit Hati Kronis
17 Penyakit Paru Kronik
18 Koma
19 Penyakit Parkinson
20 Kehilangan Pendengaran Total
21 Anemia Aplastik
22 Meningitis Bakteri
23 Tumor Jinak di Otak
24 Ensefalitis
25 Hepatitis Virus Fulminan
26 HIV karena Transfusi Darah
27 Kehilangan Kemampuan Bicara
28 Luka Bakar Besar
29 Trauma Kepala Berat
30 Transplantasi Organ Penting
31 Penyakit Motor Neuron
32 Sklerosis Ganda (Multiple)
33 Mascular Dystrophy
34 Kelumpuhan
35 Poliomyelitis

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: