Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngeri! Gegara Cuitannya Terkait Iriana Jokowi, Lihat Ancaman Pidana Buat Kharisma Jati

        Ngeri! Gegara Cuitannya Terkait Iriana Jokowi, Lihat Ancaman Pidana Buat Kharisma Jati Kredit Foto: Twitter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan turut menyatakan kegeramannya atas ulah dari Kharisma Jati di media sosial.

        Dirinya menyoroti detil cuitan kontroversial terkait dengan Iriana Jokowi yang kini menjadi perhatian masyarakat.

        Baca Juga: Koalisi NasDem Tak Kunjung Jalan, Elite Megawati Nilai Anies Baswedan Kepedean: Kalau Mencalonkan...

        Menurutnya hal tersebut jelas sudah berbentuk sebuah ujaran kebencian karena telah merendahkan ibu negara.

        “Kami meminta Badan Reserse Kriminal Polri mendalami orang yang mengolok-olok Ibu Negara di media sosial,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu malam (20/11).

        Pelaku dapat diancam empat tahun penjara sesuai pasal 27 ayat 3, juncto pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kata Edi.

        Dia mengatakan pelaku telah mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, dan masuk kategori ujaran kebencian sehingga harus diproses pidana.

        Baca Juga: Khawatir Sama Nasib Kubu Anies Baswedan, Manuver Gelap Jokowi Dibongkar Elite Megawati: Dia Bisa...

        “Sebagai warga negara, kita tidak rela rasanya Ibu Negara kita dihina. Ibu Negara itu simbol negara yang harus dihormati,” katanya.

        Walau tulisan itu sudah dihapus dan pelaku meminta maaf, kata dia, pelaku harus tetap diproses karena permintaan maaf tidak menghilangkan tindak pidana.

        Baca Juga: Koalisi NasDem Tak Kunjung Jalan, Elite Megawati Nilai Anies Baswedan Kepedean: Kalau Mencalonkan...

        “Orang yang mem-posting pesan yang mengolok-olok Ibu Negara sulit diterima masyarakat. Kami melihat itu perilaku berlebihan dan jelas perbuatannya telah merendahkan dan mencemarkan Ibu Negara,” kata pemerhati kepolisian tersebut.

        Bahkan seandainya tidak ada yang bersedia jadi pelapor untuk kasus ini, Edi Hasibuan siap membuat laporan di Badan Reserse Kriminal Polri. “Kita minta Polri segera bergerak. Pelaku telah mempermalukan bangsa dan negara,” katanya.

        Baca Juga: Gak Mau Buru-buru Cuma Alibi, Masalah Anies Baswedan Cs Dibongkar Elite Megawati: Mereka Rebutan...

        Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya telah mendapatkan identitas pemilik akun Twitter yang mengunggah postingan diduga menghina Ibu Negara. Dia mengatakan kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Bareskrim Polri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: