Masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan habis karena masa pensiun mulai 21 Desember 2022. Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan pengambilan keputusan terkait pergantian Panglima TNI menjadi hak prerogratif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya kira itu hak prerogatif Presiden itu. Nanti, Presiden kan masih belum memberikan pernyataan apa-apa," kata Wapres pada keterangan persnya, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Next Andika Perkasa, DPR Nilai Jenderal Dudung Cocok Jadi Panglima TNI
Untuk itu, masyarakat diminta menunggu keputusan dari Presiden Jokowi terkait pergantian atau perpanjangan jabatan Panglima TNI.
"Kita tunggu saja nanti Presiden mengatakan apa, apakah ada perpanjangan atau tidak," jelas Wapres.
Wapres pun meyakini Presiden akan segera mengambil keputusan dan diinformasikan ke publik.
"Saya kira sabar saja menunggu, barangkali tidak lama lagi kan, itu saya kira tidak akan lama lagi," tegasnya.
Sebelumnya, terkait dengan masa tugas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun di bulan Desember, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan masa persidangan terkait hal tersebut hingga bulan Desember nanti.
"DPR masih akan melaksanakan sidangnya sampai nanti pertengahan Desember," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/22).
Dia juga meyakini bahwa ada mekanisme yang nantinya ditempuh Presiden Jokowi dalam menentukan pengganti Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Sebab, kata Puan, pergantian Panglima TNI mesti melalui rekomendasi surat presiden (surpres).
Baca Juga: Dijagokan Maju Pilpres Dampingi Anies Baswedan, Begini Jawaban Panglima TNI Andika Perkasa
Dia juga meyakini bahwa kandidat yang nantinya terpilih untuk menggantikan Andika Perkasa, dipilih sesuai pertimbangan Jokowi. Dia juga meminta agar supres tersebut bisa segera diserahkan sebelum memasuki masa reses DPR.
Sementara itu, Anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin menuturkan pemilihan kandidat Panglima TNI mengacu pada UU 34 tahun 2004 tentang TNI. Dia menuturkan, pasal 13 mengatur tentang calon Panglima TNI yang telah disetujui DPR.
Baca Juga: Next Andika Perkasa, DPR Nilai Jenderal Dudung Cocok Jadi Panglima TNI
"Dalam pasal 13 itu bahwa calon Panglima TNI yang disetujui oleh DPR, sudah harus masuk kembali ke presiden paling lambat 20 hari sebelum masa berakhirnya sidang atau reses," katanya.
Dia menuturkan, mestinya presiden sudah memberikan surat rekomendasi kandidat Panglima TNI untuk kemudian diproses melalui fit and proper test Komisi I. Hasanuddin juga membantah adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, sebab undang-undang tidak mencatut hal tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: