Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengembangan Investasi EBT, Iklim Investasi dan Kepastian Hukum Harus Dijaga

        Pengembangan Investasi EBT, Iklim Investasi dan Kepastian Hukum Harus Dijaga Kredit Foto: Djati Waluyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Investor panas bumi atau geothermal mendesak pemerintah menjaga iklim investasi dan kepastian hukum kepada investor energi baru dan terbarukan (EBT). 

        Kepastian hukum tersebut mengarah terhadap sejauh mana pemerintah dapat melindungi investor yang telah menanamkan investasinya di dalam negeri dan tidak menbuat kasus yang terjadi pada dua proyek listrik panas bumi yang terletak di Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat yang masih bersengketa kembali terulang. 

        Sebagaimana diketahui dua proyek tersebut hingga saat ini masih menimbulkan sengketa antara PT Gio Dipa Energi dan PT Bumigas Energi. Proyek ini telah berlangsung lama, tendernya dimenangkan pada tahun 2003 silam.

        Baca Juga: Cadangan Migas Indonesia Menipis, Sudah Saatnya Beralih ke EBT

        "Diduga kuat sejumlah orang penting terlibat menyingkirkan mitra kerja sama proyek, Bumigas Energi," ujar Kuasa Hukum PT BGE, Khresna Guntarto dalam konfrensi pers, Senin (21/11/2022). 

        Khresna mengatakan, klientnya berharap bahwa kontrak itu dapat dihidupkan kembali dalam bentuk amandemen karenakan jangka waktu juga sudah habis untuk sengketa, kemudian amandemen itu diperlukan. 

        "Yang jelas Bumigas siap menjadi salah satu mitra pemerintah untuk melaksanakan proyek panas bumi di Dieng Patuha dan kami memiliki investor baru tentunya yang bisa mendanai proyek ini," ujarnya. 

        Lanjutnya, ia juga mendesak agar pihaknya dipertemukan dalam forum yang resmi dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT. HSBC Indonesia , PT GDE, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Agung, untuk melakukan konfrontasi.

        Yang berhubungan dengan klaim adanya hasil pemeriksaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Bank HSBC Hongkong mengenai tidak adanya dana tahap awal PT BGE pada 2005 untuk proyek build operate transfer (BOT) dari PT. Geo Dipa Energi mengenai Pembangunan dan Pengelolaan Pembangkit Listrik Panas Bumi Dieng dan Patuha.

        PT BGE menyerukan agar seluruh pihak tersebut memperlihatkan bukti atau hasil pemeriksaan tertulis dari Bank HSBC Hongkong yang menyebut PT BGE di tahun 2005 tidak pernah menaruh uang.

        "Faktanya uang tersebut ada dan pernah dikirimkan oleh investor dari PT BGE, yaitu China New Technology (CNT)," ujarnya. 

        Lanjutnya, pihak investor PT BGE, yakni CNT akhirnya mundur lantaran PT GDE selaku Pemberi Proyek tidak bisa memperlihatkan adanya Izin Usaha Panas Bumi (IUP) yang mencakup Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) sesuai amanat UU No.27/2003 tentang Panas Bumi.

        "PT GDE yang tidak bisa memperlihatkan IUP dan WKP, tetapi malah PT BGE yang diputuskan sepihak kerja samanya oleh PT GDE, melalui mekanisme arbitrase di BANI hingga dua kali. Dalam proses BANI ke-1, PT BGE menang dalam tingkat Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) hingga PK atas PK sehubungan dengan Pembatalan Putusan BANI," ungkapnya. 

        PT BGE juga meminta KPK untuk melakukan audit forensik terhadap pelaksanaan proyek Panas Bumi oleh PT GDE karena menggunakan keuangan negara atau utang yang akan membebani keuangan negara.

        Diduga kuat PT BGE sengaja disingkirkan, karena telah terjadi potensi kerugian keuangan negara menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: