Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        15 Ribu Petani dan Nelayan NTT Menangkan Gugatan Tumpahan Minyak Montara, 1 Orang Dapat Rp63 Juta

        15 Ribu Petani dan Nelayan NTT Menangkan Gugatan Tumpahan Minyak Montara, 1 Orang Dapat Rp63 Juta Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan federal Australia di Sydney memenangkan class action alias gugatan kelompok dari 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) soal kasus tumpahan minyak Montara di Perairan Laut Timor pada 2009 silam. PTT Exploration and Production (PTTEP) diputuskan bersalah dalam kasus tumpahan minyak Montara.

        Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PTTEP siap membayar 192,5 juta dolar Australia atau sekira Rp2,02 triliun (kurs Rp10.500).

        Baca Juga: 13 Tahun Kasus Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Harusnya Selesai sebelum Zamannya Jokowi!

        "Mereka akan membayar 192,5 juta dolar Australia," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/11/2022). 

        Ketua Satuan Tugas (Task Force) Montara, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan proses gugatan cukup alot karena banyaknya negosiasi yang dilakukan PTTEP.

        "Mereka mau berunding karena terdesak, tidak ada jalan lain. Kita ancam juga kalau sampai pemerintah Indonesia turun tangan ikut campur nanti bayarnya 3 kali lipat," ungkap Purbaya.

        Baca Juga: Wamen LHK Alue Dohong: Pemerintah Siapkan Tuntutan Perdata Lingkungan Hidup dalam Kasus Montara

        Purbaya mengatakan dengan nominal tersebut, mungkin ada banyak pihak yang tidak puas. "Tapi lumayan itu buat beli kerupuk," ucapnya.

        Namun, Purbaya menyebut hasil putusan itu lebih baik dibanding tidak ada ganti rugi sama sekali.

        "Mungkin sebagian orang tidak puas dengan angka itu dibandingkan dengan kasus-kasus besar di luar negeri. Terlalu kecil katanya. Untuk kita adalah dapat dulu sedikit daripada tidak sama sekali. Nanti yang besar kita kejar," kata Purbaya.

        Ia mengungkapkan rencananya masing-masing nelayan yang terdampak akan memperoleh AUD6 ribu-AUD7 ribu atau setara dengan Rp63 juta-Rp73,5 juta. Menurutnya, masih ada harapan agar jumlah ganti rugi yang diterima nelayan bisa bertambah. Oleh karena itu pihaknya masih bernegosiasi dengan pengacara terkait besaran bayaran mereka.

        Baca Juga: Update Kasus Tumpahan Minyak Montara, Menko Luhut: PTTEP Bayar Ganti Rugi Rp2,02 T

        "Kita usahakan naik lagi karena masih ada negosiasi dengan lawyer jangan sampai fee mereka gede juga, masih ada harapan," ujarnya.

        Kemudian, setelah mendapat mendapatkan ganti rugi, Luhut mengusulkan pembuatan koperasi. Hal ini bertujuan agar uang nelayan tidak habis begitu saja.

        Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan 3 Institusi Pendidikan Kesehatan, Perguruan Tinggi Kesehatan Bisa Kembali Gelar Uji Kompetensi Mandiri

        "Bisa dibikin organisasi penangkapan ikan. Dari situ bisa naik. Betul-betul nanti rakyat di sana harus sejahtera," katanya.

        Selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan mengajukan gugatan dalam negeri terkait kerusakan lingkungan yang dihasilkan oleh tumpahan minyak tersebut kepada PTTEP. Gugatan perdata ini nantinya akan dipimpin langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: