- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Update Kasus Tumpahan Minyak Montara, Menko Luhut: PTTEP Bayar Ganti Rugi Rp2,02 T
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PTT Exploration and Production (PTTEP) akan membayarkan ganti rugi kepada 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak tumpahan minyak Montara.
Luhut menyebut, ini merupakan usaha Pemerintah Indonesia dalam mengawal kasus tumpahan minyak Montara yang telah terjadi di Laut Timor pada 2009 silam.
Baca Juga: SKK Migas Sebut Harga Minyak Tinggi, Tak Buat Investasi Hulu Migas Meningkat
"PTTEP Thailand ini sudah memberikan pembayaran dalam tuntutan pengadilan, yaitu mereka akan membayar sebesar AUD192,5 juta, atau Rp2,02 triliun (kurs Rp10.500)," kata Luhut dalam konferensi pers, Kamis (24/11/2022).
Untuk diketahui, anjungan sumur minyak Montara berjarak 700 km dari Kota Darwin, Australia Utara. Lokasi itu juga hanya berjarak 250 km ke Pulau Rote di Nusa Tenggara Timur. Saat meledak dan terbakar pada 2009, anjungan itu menumpahkan 23 juta liter minyak selama 74 hari dari Agustus hingga November.
Tumpahan minyak mentah menyebar ke wilayah seluas 92 kilometer persegi dan merusak pesisir di 13 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta menghancurkan kehidupan nelayan serta petani rumput laut.
Montara dioperasikan oleh PTTEP Australasia, anak perusahaan PTTEP, perusahaan eksplorasi migas asal Thailand.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: