Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2024, Kenapa?

        OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2024, Kenapa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaanselama satu tahun hingga 31 Maret 2024. Sebelum diperpanjang, kebijakan restrukturisasi kredit tersebut akan berakhir pada Maret 2022.

        Direktur Humas OJK, Darmansyah, menyampaikan bahwa OJK mendukung segmen, sektor industri, dan daerah tertentu yang membutuhkan periode restrukturisasi kredit selama satu tahun. Segmen dan sektor tersebut meliputi segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor; sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

        Baca Juga: OJK Sebut Investor Pasar Modal Syariah Masih Follow the Money, Ini Buktinya!

        "Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan," tegas Darmansyah dalam keterangan resminya pada Senin, 28 November 2022.

        Ia menambahkan, keputusan memperpanjang kebijakan restrukturisasi tersebut dilakukan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi global saat ini yang masih diliputi ketidakpastian. Hal itu terutama disebabkan oleh normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, dan laju inflasi tinggi.  Ditambah lagi, berbagai lembaga internasional telah memperkirakan bahwa perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depannya tidak dapat dihindari.

        "Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis  mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect)," lanjutnya.

        Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

        Baca Juga: Pasar Modal Syariah Tumbuh Merangkak, OJK: Investor Masih Follow the Money, Belum Hidupkan Syariahnya

        Ia melanjutkan, OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. 

        "OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: