Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kenaikan UMP DKI Jakarta Masih Rendah, Pengamat Pertanyakan Kinerja Heru Budi Hartono

        Kenaikan UMP DKI Jakarta Masih Rendah, Pengamat Pertanyakan Kinerja Heru Budi Hartono Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 telah diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Permenaker No.18/2022. 

        Batas pengumuman UMP 2023 ini paling lambat hari Senin tanggal 28 November 2022 kemarin, dengan maksimal kenaikan 10 persen.

        Buruh sendiri menuntut untuk kenaikan sebesar 13 persen. Tuntutan ini dapat dimaklumi karena dampak inflasi dan resesi ekonomi yang membuat harga-harga naik secara signifikan membuat daya beli masyarakat jadi lemah.

        Baca Juga: Dewan Pengupahan Usul UMK di Probolinggo Naik 7,74%

        Keputusan Kemenaker menurut Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute dalam menaikan UMP maksimal di 10 persen pun bisa dimaklumi.

        Karena itu sebagai upaya jalan tengah karena pengusaha pun akan kesulitan jika UMP terlalu besar yang berujung pada ketidakpatuhan pengusaha terhadap peraturan ini.

        “Tapi walau bagaimanapun publik bisa melihat siapa kepala daerah yang pro rakyat dan tidak. Acuannya adalah mana kepala daerah yang bisa menaikan UMP melebihi angka inflasi,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/22). 

        “Untuk angka pertumbuhan ekonomi dikesampingkan dahulu walaupun penting untuk dijadikan salah satu acuan perhitungan UMP karena tidak semua orang terlibat dalam pertumbuhan ekonomi tersebut,” kata dia. 

        Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut 14,6 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

        “Tapi inflasi ini menimpa semua orang sehingga kenaikan UMP ini harus melebihi dari angka inflasi. Dengan demikian buruh bisa mendapatkan kehidupan yang layak,” jelasnya.

        Jika mengutip beberapa kenaikan UMP di beberapa provinsi yaitu: 

        - DKI Jakarta 5,6 persen

        - Jawa Tengah 8,01 persen

        - Sumatera Selatan 8,26 persen

        - Aceh 7,8 persen

        - Daerah Istimewa Yogyakarta 7,6 persen

        - Jawa Barat 7,88 persen

        - Bali 7,81 persen

        - Riau 8,61 persen

        - Jambi 9,04 persen

        Dari daftar kenaikan UMP beberapa provinsi di atas, Achmad menjelaskan bahwa DKI Jakarta menaikan UMP di bawah inflasi yang sudah ada di level 5,71 persen sementara pertumbuhan ekonomi ada di level 5,72 persen. 

        Baca Juga: Pos Indonesia Salurkan 38 Ribu Bantuan Subsidi Upah

        “Tentunya kenaikan UMP 5,6 persen ini masih menempatkan para buruh di situasi yang sulit. Pj Gubernur Heru Budi Hartono semestinya lebih berempati agar bisa meringankan beban buruh di tengah situasi ekonomi yang sulit,” kata dia. 

        “Apalagi biaya hidup di DKI Jakarta serba mahal. Kenaikan UMP lebih rendah dari inflasi akan mengesankan bahwa pimpinan daerah tidak pro rakyat,” tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: