WE Online, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azar Romli menilai ada keanehan atau kejanggalan dalam putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan pailit Mandala Airlines yang diajukan oleh pihak investor asal Singapura.
Penilaian tersebut disampaikan oleh anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan itu ketika diminta tanggapan soal pailit Mandala Airlines di Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Putusan itu dinilai mengabaikan kepentingan nasional dan justru merugikan pihak Indonesia yang meliputi investor, karyawan maupun negara yang belum menerima pembayaran pajak.
Anggota DPR asal Fraksi Golkar itu meminta penegak hukum mengusut dugaan keanehan di balik perkara pailit itu. Sebab, dengan putusan pailit disinyalir merupakan modus untuk menghindari kewajiban perusahaan seperti pajak dan urusan kekaryawanan.
"Mandala adalah bagian kebanggaan nasional, meski sahamnya dimiliki beberapa pihak. Siapa pun yang berusaha membuat Mandala Air pailit alias mati, harus diusut, diselidiki," katanya.
Bisa saja, menurut dia, ada upaya untuk melemahkan aset Mandala dengan perhitungan keuangan yang tidak tepat dan akhirnya dibuat pailit.?Azar menambahkan, sebagai aset dan kebanggaan nasional, Mandala harus diselamatkan. Jika tidak dipailitkan, sebagai aset nasional, Mandala bisa mencari investor baru. Secara bisnis, kebutuhan peningkatan kapasitas angkutan udara masih tinggi.
"Jangan sampai ada upaya sengaja untuk membuat pailit supaya nanti dijual murah, padahal Mandala masih potensial secara bisnis. Karena itu Komisi V DPR akan mendalami soal ini. Jika diperlukan kami akan minta penjelasan pihak terkait," kata Azar.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Februari 2015 mengabulkan permohonan pailit yang diajukan pihak Mandala pada 9 Desember 2014.
Pihak Mandala mengakui operasional Mandala sudah dihentikan sejak 1 Juli 2014. Mandala tidak mampu menanggung beban operasional. Maskapai ini kewalahan menghadapi kenaikan harga bahan bakar avtur dan depresiasi rupiah.?Akibatnya Mandala tidak sanggup membayar utangnya sesuai isi kesepakatan waktu PKPU pada Januari 2011. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: