Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Richard Eliezer Seorang Tamtama yang Berani Menipu Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Saya Sempat Berbohong

        Richard Eliezer Seorang Tamtama yang Berani Menipu Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Saya Sempat Berbohong Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bharada E alias Richard Eliezer memberikan kesaksian terbarunya yang mengaku sempat membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana korban atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

        Polisi yang berasal dari tamtama itu membohongi orang nomor satu di Korps Bhayangkara ketika disuruh menjelaskan insiden kematian Brigadir J di di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

        Baca Juga: 'Kamu Jangan Kencang-kencang Bertanya kepada Richard', Perintah Ferdy Sambo yang Dijawab 'Siap, Bisa Jenderal'

        Richard mengatakan sebelum masuk ke ruangan Kapolri, dia sempat bertemu mantan atasannya Ferdy Sambo.

        "Pada saat saya bertemu Kapolri yang pertama itu ada Pak FS di depan (ruangan, red)," kata Richard di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

        Baca Juga: Terbongkar! Bharada E Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah!

        Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri dan berpangkat jenderal bintang dua meminta Richard agar berkata tidak jujur alias mengikuti skenarionya saat ditanya Kapolri Jenderal Listyo.

        "Dia (Ferdy Sambo, red) peluk, dia bilang 'kau jelaskan sesuai skenaro itu'. Jadi, saya sempat berbohong kepada Pak Kapolri," ujar Richard.

        Dia mengaku baru berbicara jujur setelah bertemu kedua kalinya bersama Kapolri.

        "(Pertemuan kedua, red) sudah terbuka," ucap Bharada Richard.

        Baca Juga: Keluarga Besar Polri Dapat Musibah, Jenderal Listyo: Mohon Doanya Mudah-mudahan Masih Ada Kabar Baik

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat  melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

        Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati.

        Baca Juga: Survei Indikator: 68,5 Persen Masyarakat Dukung Kebijakan Kapolri Soal Tilang Elektronik

        Ferdy Sambo sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

        Selain Sambo, ada enam terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: