Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Strategi Eggi Sudjana dkk di Luar Dugaan Soal Pencabutan Gugatan 'Ijazah Palsu', Jokowi Sudah Siap?

        Strategi Eggi Sudjana dkk di Luar Dugaan Soal Pencabutan Gugatan 'Ijazah Palsu', Jokowi Sudah Siap? Kredit Foto: Instagram/Eggi Sudjana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Advokat kenamaan Eggi Sudjana kembali menyinggung soal gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono yang kini telah dicabut.

        Sejumlah pihak yang mepertanyakan keabsahan Ijazah Jokowi menyangkan keputusan Eggi Sudjana dan tim melakukan cabut gugatan kasus ini. Mengenai hal ini, Eggi Sudjana yang merupakan kuasa hukum penggugat mengungkapkan saat itu pihaknya harus ambil keputusan karena situasi tak lagi mmeihak dengan penangkapan kliennya bersama Gus Nur terkait heboh mubahalah.

        Baca Juga: Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah? Eggi Sudjana: Sampai Kepala Lu Botak Berkutil Nggak Bakal Bisa Menang!

        “Kita cabut supaya tidak hilang momentum hukumnya, karena kalau kita masuk pasti dikalahkan dan tidak bisa lagi digugat,” jelas Eggi saat tampil di kanal Youtube Realita TV, dikutip Kamis (1/12/22).

        Kasus yang menjerat Bambang Tri dan Gus Nur menurut Eggi akan jadi momen “serangan balik” pihaknya mengenai “Ijazah Palsu” ini.

        Baca Juga: Anies Baswedan Bukan Orang Indonesia Asli Jadi Nggak Bisa Nyapres, Omongan Rocky Gerung Bikin Auto Mingkem: Siapa Orang Indonesia Asli?

        Menurut Eggi, dalam materi pidana yang dituduhkan ke dua orang tersebut yakni berita bohong terkait mubahalah Ijazah Palsu, maka pihak Jokowi kini akan mendapat beban pembuktian dengan harus menunjukkan ijazah yang selama ini belum ditunjukkan ke publik.

        “Supaya tidak close kita cabut dulu, istilahnya counter attack (serangan balik) kita, kita cabut sehingga beban pembuktian ada pada mereka karena masuk pidana, kalau pidana kan tuduhan kepada Gus Nur dan Bambang Tri telah melakukan penodaan agama, dia harus buktikan dong. Apa salah satu alat buktinya? Tentang ijazah palsu,” tutur Eggi.

        Lanjut Eggi, jika pihak Jokowi nanti dalam pembuktian terkait pidana Bambang Tri dan Gus Nur tak bisa menujukkan ijazah asli yang selama ini belum muncul, maka secara logika hukum kebenaran ada pada gugatan dari Bambang Tri dengan segala macam dalil yang ia miliki.

        Baca Juga: Kabar 'Buruk' Bagi Jokowi, Anies Baswedan Punya Kekuatan yang Nggak Main-main! Rocky Gerung Blak-blakan Soal Lawan: Siapapun Calon Jokowi...

        “Kalau dalam persidangan nanti tidak satupun ijazah aslinya Jokowi maka konfirmasi logika hukum mengatakan Bambang Tri dan Gus Nur yang benar. Nggak ada hoak, nggak ada berita bohong, dan nggak ada membuat keonaran,” jelasnya.

        Eggi pun menyinggung soal konfrensi pers Rektor Univeristas Gadjah Mada (UGM) yang mengeluarkan pernyataan terkait masalah ijazah Jokowi.

        Baca Juga: Balas Dendam Seperti yang Diterima Gatot Berpotensi Terjadi di Acara Kaesang, Dugaan Rocky Gerung Tajam: Surya Paloh Tahu Jokowi Ingin…

        Menurut Eggi, yang disampaikan rektor UGM tersebut penuh kejanggalan karena tida meyakinkan.

        “Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujar Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D, dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (11/10) lalu di Gedung Pusat UGM.

        Baca Juga: Ditanya Apa yang Akan Dilakukan Ketika Nanti Jadi Presiden, Jawaban Anies Baswedan Auto Bikin Kandidat Lain Ketar-ketir: Jangan Tanyakan…

        Baca Juga: Tukang Becak Ambil Sembako di Acara Relawan Ganjar Pranowo Tapi Malah Blak-blakan Dukung Anies Baswedan, Refly Harun Ngakak: Ini Pelajaran!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: