Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Seenaknya Copot Sekda Marullah, Heru Budi Diminta untuk Tahu Diri Kata Fadli Zon: Pj Gubernur Bukan Pilihan Rakyat

        Seenaknya Copot Sekda Marullah, Heru Budi Diminta untuk Tahu Diri Kata Fadli Zon: Pj Gubernur Bukan Pilihan Rakyat Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali yang telah menjabat sejak 18 Januari 2021. Tindakan ini rupanya mendapat pertentangan dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon.

        Fadli mengingatkan agar Heru tidak sewenang-wenang menggunakan kekuasaanya. Apalagi sampai harus menyingkirkan orang yang profesional dan berpengalaman.

        Baca Juga: Heru Budi Mutasi Marullah Matali dari Sekda DKI Jadi Deputi, Gigin Nggak Habis Pikir: Otoriter!

        "Setahu saya Sekda Marullah orang yang profesional dan berpengalaman. Kenapa harus diganti?" kata Fadli di Jakarta, Senin (5/12/2022).

        Marullah dicopot dari posisi sekda untuk dijadikan sebagai deputi gubernur DKI bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Karena alasan itulah, Fadli menyentil Heru untuk tidak seenaknya mengganti pejabat karier. Apalagi, Heru menjadi gubernur DKI bukan berdasarkan hasil pemilihan warga Ibu Kota.

        Baca Juga: Siap-siap Aja! Heru 'Orangnya Jokowi' Main 'Tendang' Posisi Anak Betawi di Pemprov DKI, Forkabi Geram: Kami Kecewa, Kami Tersinggung!

        "Pj gubernur bukan pilihan rakyat harusnya lebih tahu diri," ucap Fadli.

        Sebelum menjadi sekda DKI, Marullah menjabat wali kota Jakarta Selatan. Namanya masuk dalam kandidat pengganti Anies Rasyid Baswedan sebagai pj gubernur DKI. Namun, Marullah bersama Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar kalah saing dengan Heru yang akhirnya ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Sementara itu, Marullah diangkat menjadi deputi Gubernur DKI berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI. Jabatan deputi lebih berfungsi sebagai untuk mengisi acara seremonial mewakili pj gubernur.

        Pj Gubernur Heru menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Marullah yang sebelumnya telah menuntaskan tugas sebagai sekda DKI.

        Baca Juga: Sindir TGUPP Era Anies Baswedan, Gembong PDIP Dukung Langkah Heru 'Orangnya Jokowi' Mengaktifkan Jabatan Deputi Gubernur

        "Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerja, pengorbanan, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta," ucap Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022).

        Posisi sekda DKI kini diemban Pj Sekda Uus Kuswanto. Pelantikan Marullah bersamaan dengan Uus juga merujuk Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekda DKI serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekda DKI.

        Baca Juga: Gembong Warsono Dukung Heru Budi Aktifkan Lagi Jabatan Deputi Gubernur: Ketimbang TGUPP-nya Anies

        "Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," kata Heru.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: