Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tekan Pelanggaran Hukum, SGN Gandeng Kejaksaan Tinggi Jatim

        Tekan Pelanggaran Hukum, SGN Gandeng Kejaksaan Tinggi Jatim Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Sub Holding Gula PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya kemarin.

        Direktur SGN, Suhendri, dalam keterangan resminya pada Warta Ekonomi di Surabaya, Selasa (6/12/2022), mengatakan penandatanganan perjanjian tersebut merupakan amanah dari pemerintah yang diberikan kepada SGN untuk menjalin kerja sama dengan pihak hukum guna menekan pelanggaran hukum dalam kegiatan operasional.

        Baca Juga: Resesi? Begini Strategi SGN Pertahankan Gula Nasional

        "Sejalan dengan amanah yang diberikan oleh Pemerintah, kami mulai melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Salah satunya, adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada ranah hukum. 24 pabrik gula dari 36 PG yang kami kelola berada di wilayah hukum Kejaksaan Jawa Timur. Untuk itu, kami dalam melaksanakan kegiatan operasional dapat menekan celah pelanggaran hukum, serta untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan SGN," tegas Suhendri.

        Menurut Suhendri, kerja sama ini merupakan salah satu bentuk menjaga kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Lingkup kerja sama yang dilakukan yakni di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lain. 

        Lebih lanjut, Suhendri menjelaskan pembentukan SugarCo merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional Pemerintah, di mana nomenklatur Revitalisasi Industri Gula Nasional ditujukan untuk mewujudkan swasembada gula konsumsi pada tahun 2028, gula industri pada tahun 2030, peningkatan kesejahteraan petani tebu melalui peningkatan produktivitas, dan rendemen serta menjaga stok gula konsumsi guna stabilisasi harga.

        "Dari 36 pabrik gula yang berada di bawah pengelolaan SGN yang terbentang dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulsel, 24 pabrik di antaranya ada di wilayah Jawa Timur," jelas Suhendri.

        Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Lahan dan Bahan Baku Tebu, SGN Gandeng Perhutani

        Sementara itu, menanggapi kerja sama tersebut, Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Armiati, secara tegas mengatakan pihaknya menyambut baik langkah SGN dalam upaya meningkatkan kinerja serta menekan pelanggaran hukum di kemudian hari.

        "Kami sangat berharap perjanjian kerja sama ini mewujudkan sinergitas kerja sama antara SGN dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kami, jaksa pengacara negara siap mendukung SGN dalam melakukan tata kelola perusahaan sehingga senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance," kata Mia Armiati.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: