Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yasonna Laoly: KUHP Baru Akan Efektif Setelah Tiga Tahun Berlaku

        Yasonna Laoly: KUHP Baru Akan Efektif Setelah Tiga Tahun Berlaku Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menuturkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) akan berlaku efektif setelah tiga tahun berjalan.

        Dia menuturkan, dalam waktu tiga tahun tersebut, pihaknya bersama DPR akan melanjutkan sosialisasi pada penegak hukum, masyarakat, dan beberapa universitas. Yasonna menilai sosialisasi tersebut dilakukan untuk memaparkan konsep filosofi dari RKUHP.

        Baca Juga: Fraksi PKS Walkout, Sufmi Dasco Sebut Usul Tak Sesuai Catatan: Mau Gugat RKUHP Silakan Saja

        "Tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk menyosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum, stakeholder yang jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus lagi jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan," kata Yasonna dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

        Yasonna juga menegaskan pihaknya akan membuat buku acuan terkait dengan KUHP yang baru saja disahkan. Hal tersebut dinilai perlu untuk melancarkan proses sosialisasi ke seluruh stakeholder yang ada.

        Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP, Bambang Pacul: Tak Perlu Demo, Ajukan Gugatan ke MK

        Sementara bagi para pihak yang merasa keberatan, Yasonna meminta untuk menggugat KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai mekanisme konstitusi yang lebih beradab.

        "Jadi kita ini kan harus melalui mekanisme konstitusi, jadi kan kita kan semakin beradab, semakin baik, kepatuhan terhadap konstitusi, kepada hukum, maka setelah disahkan mekanisme yang paling pas adalah yudisial review," katanya.

        Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul juga menilai KUHP tersebut penting untuk disahkan, sebab merupakan kitab yang menjadi acuan hukum pidana.

        "Kata-kata kitab ini menjadi penting karena ini akan jadi bacaan kita semua. Jadi RUU KUHP setelah melalui perjalanan yang panjang, sejak 1963, akhirnya hari ini bisa kita selesaikan bersama," kata Bambang Pacul dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

        Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP, Bambang Pacul: Tak Perlu Demo, Ajukan Gugatan ke MK

        Kendati telah disahkan, Bambang Pacul menyebut KUHP bukanlah hal yang sempurna. Sebab, menurutnya, pekerjaan manusia tidak pernah ada yang sempurna.

        Oleh karena itu, Bambang Pacul meminta para pihak yang merasa keberatan dengan pengesahan KUHP untuk menempuh jalur hukum. Dia menilai tidak perlu melakukan aksi demonstrasi seandainya keberatan dengan pengesahan KUHP.

        Baca Juga: 2 Catatan Penting Fraksi PKS untuk RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden Mesti Dicabut

        "Kalau ada memang merasa sangat menggangu, kami persilahkan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik. Oleh karena itu, yang masih tak sepakat dengan pasal yang ada, silahkan mengajukannya ke Mahkamah Konsitusi melalui judicial review," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: