Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Catatan Penting Fraksi PKS untuk RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden Mesti Dicabut

2 Catatan Penting Fraksi PKS untuk RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden Mesti Dicabut Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jazuli Juwaini, menuturkan pihaknya memberikan catatan tegas dalam persetujuan RKUHP yang baru. Pertama, PKS meminta pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. 

Kedua, PKS menuntut penegasan larangan perilaku LGBT. Jazuli menyebut Fraksi PKS DPR menangkap aspirasi publik yang luas atas dua hal itu sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodasi sebelum RKUHP ini nantinya disahkan dalam Paripurna DPR.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Hukuman Mati di RKUHP: Hak Asasi Tak Dapat Dikurangi!

"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," ungkap Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12/2022).

Padahal, lanjut Jazuli, semangat reformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial. Dia menilai hal tersebut sangat ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah diperjuangkan melalui reformasi tahun 1998.

Baca Juga: DPR Harus Tahan Diri, RKUHP Dinilai Berpotensi Mengaburkan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

"Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat tren perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini," kata Jazuli.

Jazuli menegaskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT. Menurutnya, pasal tersebut bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia, tapi penyimpangan. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: