Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bantu Rakyat Kecil Lewat Program Keringanan Utang, Kemenkeu: 2.109 Debitur Dilunasi Sepanjang 2022

        Bantu Rakyat Kecil Lewat Program Keringanan Utang, Kemenkeu: 2.109 Debitur Dilunasi Sepanjang 2022 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengungkapkan, sepanjang 2022, telah membantu lebih dari 2.109 masyarakat kecil, melalui program keringanan utang.

        Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan memaparkan, ada 2.161 debitur kecil yang telah disetujui dan 2.109 debitur kecil yang telah dilunasi, di sepanjang 2022.

        Baca Juga: Kemenkeu Jerman Tolak Permintaan Kemhan Soal Krisis Amunisi

        Ia menambahkan, jumlah ini meningkat dibanding saat tahun awal program keringanan utang dijalankan. Sebelumnya, pada 2021, tercatat hanya ada 1.528 debitur kecil yang disetujui dan 1.491 debitur kecil yang dilunasi.

        “Keringanan utang ini hanya diberikan kepada crash program, kecuali yang punya utang-utang besar seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” ungkap Encep dalam agenda media briefing di Aula DJKN Kemenkeu, Selasa (6/12/2022).

        Lebih lanjut, Encep memaparkan crash program keringanan utang itu paling banyak diikuti oleh 1.049 debitur pasien rumah sakit, 237 debitur mahasiswa dan 92 debitur UMKM.

        "Lalu, ada 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8 juta, dan 270 debitur lainnya, dengan nilai pitung sampai dengan Rp1 miliar," lanjut Encep.

        Sebagai informasi, program DJKN yang telah dimulai sejak 2021 ini merupakan pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang. Pemerintah, dalam hal ini DJKN, memberi pengurangan pokok, bunga, denda, serta ongkos dan biaya lainnya.

        Baca Juga: Nilai Anies Baswedan Cuma Boneka Oligarki, Loyalis Ganjar Pranowo: Bohirnya Sakit Hati Sama Jokowi!

        Program ini diluncurkan berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus / Dikelola Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: