Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Digugat Cucu Bung Hatta, Rocky Gerung Malah Ingat Kisah Raja: Penipuan Politik

        Jokowi Digugat Cucu Bung Hatta, Rocky Gerung Malah Ingat Kisah Raja: Penipuan Politik Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti gugatan yang dilayangkan oleh cucu Wakil Presiden Pertama Indonesia Mohammad Hatta yang bernama Gustika Fardani Jusuf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Gustika, bersama rekan lainnya, menggugat Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian terkait pelantikan 88 pejabat kepala daerah.

        Baca Juga: Gugat Jokowi dan Tito, Rocky Gerung Puji Cucu Bung Hatta: Keresahan Milenial atas Demokrasi saat Ini

        Atas hal ini, Rocky memberikan apresiasi pada presentasi kalangan milenial yang dinilainya gelisah akan proses berdemokrasi Indonesia saat ini.

        Rocky mulai pernyataan apresiasi dengan mengenangkan sosok Gustika pada cerita anak muda yang berani menegur raja yang bangga pada busananya, padahal ia sedang ditipu oleh orang-orang sekelilingnya.

        "Gustika mengingatkan pada kisah raja, kisah penipuan politik," ujar Rocky Gerung di akun media sosialnya bersama Hersubeno Arief di Forum News Network (FNN).

        Baca Juga: Michael Sianipar Pilih Keluar dari PSI, Rocky Gerung Sebut Pilihannya Sudah Tepat

        Gustika dan rekan kembali mengingatkan jika demokrasi ialah legitimasi atas kehadiran suara rakyat.

        "Gustika ini contoh anak muda punya kepekaan. Hal ini juga dimensi batin milenial atas keresahan demokrasi (demokrasi Indonesia) saat ini," terang Rocky.

        Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat bukan hanya Gustika, yang dikenal sebagai cucu bung Hatta. Ada sejumlah nama lain seperti Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

        Gustika dan rekan lainnya meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016.

        Baca Juga: Rocky Gerung Sebut PSI Sebagai Partai yang Hobi Mengolok-olok dengan Kedok Pluralisme

        Gugatan dengan nomor register perkara: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT itu mempersoalkan pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah. Gugatan disampaikan Gustika dengan pihak tergugat ialah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

        Pelantikan 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022-25 November 2022 dinilai mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana (PP).

        Baca Juga: Waduh! Cucu Bung Hatta Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta, Kasusnya Ada Unsur Penyalahgunaan Kekuasaan

        PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022.

        Pj kepala daerah punya masa jabatan paling lama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: