Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Peraturan Pilkada Serentak Disinyalir Jadi Peluang PJ Gubernur Berlaku Sewenang-wenang

        Peraturan Pilkada Serentak Disinyalir Jadi Peluang PJ Gubernur Berlaku Sewenang-wenang Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemilihan langsung kepala daerah di Indonesia menurut Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute sedang berusaha dirampas kembali oleh pemerintah pusat. 

        Adanya peraturan pilkada secara serentak setelah pemilu 2024 kata dia membuat kepala daerah yang habis jabatannya sebelumnya 2024 akan ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Presiden dan Mendagri.  

        “Tentu saja hal ini dari awal dikritik oleh banyak pihak. Bagaimana di tahun ini dimana pemilu masih 2 tahun lagi namun karena adanya peraturan pilkada serentak tersebut pemimpin daerah tersebut dipilih oleh pusat dan tidak dipilih langsung oleh masyarakat,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Rabu (07/12/22). 

        Baca Juga: Diisukan Jadi Wakilnya Jika Maju dalam Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Ungkap Hubungannya dengan Erick Thohir

        “Lebih parahnya lagi seorang pejabat sementara yang ditunjuk pusat tersebut diberi kewenangan yang luas oleh Kemendagri,” tambanya. 

        Pejabat sementara diberi kewenangan yang luas untuk memutasi dan mencopot pejabat pejabat yang ada di bawahnya. Dan hal ini kata Achmad sangat berbahaya dan benar-benar telah mengancam demokrasi dan reformasi yang telah di bangun selama ini. 

        “Yang paling kentara tentang berapa rusaknya pejabat sementara ini adalah apa yang terjadi di ibukota Jakarta. Dimana Pejabat sementara yang masih merangkap kepala kesekretariatan presiden yang belum genap 2 bulan menjabat sudah mencopot sejumlah Dirut Dirut dan Komisaris BUMD,” jelas dia.

        Bahkan terbaru Pejabat Sementara Provinsi DKI Jakarta yaitu Heru Budi Hartono telah mencopot orang nomor satu di birokrasi Pemda DKI yaitu Marullah Matali tanpa alasan yang jelas. 

        “Pencopotan tersebut sangat kental nuansa politik yang ada. Dimana Marullah Matali sebagai Sekda  diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan ini sangat berbahaya bagi birokrasi di Pemda DKI,” tambahnya.

        Baca Juga: Daripada Ngomong Soal Capres-cawapres 2024, Begini Pesan Megawati ke Kader PDIP: Terus Lakukan Pergerakan Turun ke Bawah

        Apa yang dilakukan Heru Budi kata Achmad merupakan tindakan mematikan demokrasi di DKI. 

        “Heru Budi yang notabene hanyalah seorang pejabat sementara yang mestinya hanya mengurus hal hal yang bersifat  administratif saja tapi bahkan mengambil tindakan yang amat vital yaitu mencopot seorang Sekda dan menggantikan dengan orang yang tidak jelas apa parameternya,” ungkapnya.

        Baca Juga: Yakin Anies Baswedan Rangkul Semua Kelompok, Indra Charismiadji Jagokan di Pilpres 2024: Saya Ini Nasrani...

        Tindakan yang dilakukan Heru Budi ini kata Achmad harus dilawan karena hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi DKI Jakarta. 

        “Masyarakat Jakarta harus bersuara secara lantang terhadap kebijakan kebijakan Heru Budi. Jika tidak masyarakat Jakarta sendiri yang akan merasakan kerugiannya,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: