Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pastikan KPK Tak Targetkan Seseorang, Firli Bahuri: Penyelidikan Formula E Tetap Jalan

        Pastikan KPK Tak Targetkan Seseorang, Firli Bahuri: Penyelidikan Formula E Tetap Jalan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak akan terpengaruh dengan kekuasaan manapun dalam proses penyelidikannya. Dia memastikan bahwa KPK terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

        "Penyelidikan Formula E tetap jalan, tidak pernah terganggu, karena pada prinsip kerja KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," tegas Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.

        Baca Juga: KPK: Bupati Bangkalan Patok Harga Hingga Rp 150 Juta Bagi Tiap ASN yang Haus Jabatan

        Lebih lanjut ditegaskan Firli, kerja KPK merupakan penegakan hukum. KPK bekerja berdasarkan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, proporsionalitas, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

        "Penyelidikan kasus Formula E memang murni soal penegakan hukum," tekannya lagi.

        Terkait perkembangan penyelidikannya, Firli masih enggan membocorkan. Ia berjanji akan membuka ke publik pada saat yang tepat nanti. "Kalau masalah perkembangannya, nanti kami akan sampaikan pada waktunya, tidak sekarang," ucap Firli.

        Lebih lanjut ia menyampaikan, di setiap kasus dugaan korupsi yang tengah didalami, termasuk penyelenggaraan Formula E, KPK tidak pernah menarget orang atau pihak manapun. Termasuk mentersangkakan orang kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana.

        Baca Juga: Dongkrak Integritas, KPK Dukung Pencegahan Korupsi Lewat Digitalisasi di Pemprov Jabar

        "Jadi KPK tidak pernah menarget seseorang untuk jadi tersangka, tidak ada. itu yang harus dipastikan itu," pungkasnya.

        Diketahui, sejak dugaan korupsi ini bergulir, KPK telah meminta keterangan beberapa pihak di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: