Dongkrak Integritas, KPK Dukung Pencegahan Korupsi Lewat Digitalisasi di Pemprov Jabar
Pelayanan publik masih menjadi salah satu sektor rentan korupsi di lingkungan pemerintah pusat atau daerah. Dalam hal ini, wujud korupsi muncul dalam bentuk hambatan untuk mendapatkan izin usaha, prosedur yang rumit, waktu yang lama, dan biaya tidak terduga yang sering ditemui pada birokrasi atau unit layanan pemerintah.
“Menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas penyedia layanan, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Pelayanan publik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat harus bisa memberi perlindungan lebih bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak saat memberikan sambutan pada seminar nasional untuk jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (6/12/2022)
Baca Juga: Anies Baswedan Ikut Tarung Rebutkan Kursi Jokowi, Elite Megawati Bersyukur Habis: Ingat Dulu 2019...
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia) Tahun 2022 yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat. Dalam seminar nasional tersebut, turut Hadir Gubernur Sumatera Selatan, Pj Gubernur Banten, Pimpinan Ombudsman RI, Sekda Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, dan Inspektur Provinsi Bangka Belitung, serta para Bupati Se-Jawa Barat.
Johanis mengungkapkan berbagai upaya telah KPK lakukan untuk menekan laju tindak pidana korupsi pada sektor pelayanan publik. Namun, akibat rendahnya kepatuhan dan implementasi standar pelayanan yang mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi, upaya yang KPK sudah lakukan menjadi belum maksimal.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021, Johanis mengungkapkan bahwa Provinsi Jawa Barat memperoleh rerata nilai Komponen Internal dan Eksternal 69,89 yang berarti rentan risiko korupsi. Kerawanan tersebut dilihat dari penilaiaan pegawai di Pemprov Jawa Barat terhadap setiap komponen.
Adapun risiko tersebut antara lain suap atau gratifikasi 26 persen, perdagangan pengaruh 26 persen, pengelolaan pengadaan barang/jasa 31 persen, penyalahgunaan fasilitas kantor 54 persen, nepotisme dalam pengelolaan SDM 35 persen, jual/beli jabatan 22 persen, dan penyalahgunaan perjalanan dinas 26 persen.
Baca Juga: KPK Buka-bukaan, Ternyata Swasta Dominasi Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa!
Johanis menjelaskan dari pengukuran SPI tahun 2022, bahwa Pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik dua poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk itu, KPK terus menyempurnakan sistem SPI agar lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar