Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Terbitkan Ketentuan Batas Maksimum Kredit BPR dan Penyaluran Dana BPRS, Begini Detailnya

        OJK Terbitkan Ketentuan Batas Maksimum Kredit BPR dan Penyaluran Dana BPRS, Begini Detailnya Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

        POJK tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil.

        "OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS, oleh karena itu dalam POJK 23/2022 ini juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank," demikian laporan OJK dikutip dari siaran pers resminya, Jumat (9/12/2022).

        Baca Juga: Independensi BI, OJK, dan LPS Terancam? Ini Tanggapan Menkeu Sri Mulyani

        Hal itu dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30 persen dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus COVID-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

        POJK 23/2022 ini sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

        Beberapa penyesuaian pengaturan dalam POJK 23/2022 ini antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS.

        Adapun pokok pengaturan POJK ini antara lain:

        a. Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana

        b. Pihak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan

        c. BMPK dan BMPD kepada Pihak Terkait yang ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.

        D. BMPK dan BMPD Kepada Pihak Tidak Terkait dengan ketentuan sebagai berikut.

        1) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari Modal BPR atau BPRS.

        2) Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada satu Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari Modal BPR atau BPRS.

        3) Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada satu kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari Modal BPR atau BPRS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: