Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati Karena KUHP Baru, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya…

        Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati Karena KUHP Baru, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya… Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Informasi tentang KUHP baru, disebut Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute akan sangat menggembirakan bagi para pelaku kejahatan yang terancam hukuman mati. 

        “Sebut saja salah satunya adalah tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo yang kasusnya masih terus bergulir dan terancam hukuman mati,” kata Achmad melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (13/12/22). 

        “Bagi tersangka kasus tersebut tentunya informasi KUHP yang baru ini menjadi sebuah kabar yang menggembirakan,” tambah dia.

        Baca Juga: Langsung Percaya Omongan Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual, Ferdy Sambo: Dia Cinta Pertama Saya!

        “Mereka tentu akan melakukan upaya untuk menyelamatkan dirinya dari ancaman kematian dengan memanfaatkan KUHP yang berlaku saat ini yang dianggap sebagai peluang,” jelas dia.

        Achmad juga mengatakan KUHP ini adalah antitesis dari harapan masyarakat yang ingin penerapan hukuman mati terutama bagi para pelaku kasus korupsi. Namun kenyataannya terpidana mati mempunyai peluang untuk selamat.

        “Sepertinya pemerintah sudah tidak mau lagi berkompromi dengan aspirasi rakyat. Suara rakyat yang dinyatakan dalam berbagai unjuk rasa penolakan RKUHP yang dilakukan oleh banyak kalangan sudah tidak dipedulikan lagi. Ini adalah bentuk sikap otoritarian,” kata dia.

        Baca Juga: Terbongkar! Bharada E Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah!

        “Indonesia yang merupakan negara dengan tingkat korupsinya sebagai salah satu yang tertinggi tentunya sangat logis jika pasal ini akan berpotensi menjadi peluang bagi pejabat lapas untuk melakukan tindakan korupsi,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: