Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menhub Budi Pastikan Tak Ada Pembatasan Mobilitas di Libur Natal dan Tahun Baru 2023

        Menhub Budi Pastikan Tak Ada Pembatasan Mobilitas di Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Kredit Foto: Screenshot Youtube Komisi V DPR RI Channel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pada penyelenggaraan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Pemerintah tidak akan melakukan pembatasan mobilitas.

        "Di tahun ini, bisa dipastikan kita tidak akan membatasi lagi masyarakat untuk melakukan pergerakan," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (13/12/2022).

        Baca Juga: Kampanyekan Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum, Kemenhub: Untuk Kurangi Kemacetan!

        Tidak adanya pembatasan, menurut Budi, nantinya akan ada lonjakan pergerakan masyarakat untuk berpergian. Pasalnya, penyelangaraan Nataru tahun ini bersamaan dengan libur sekolah. Budi menyampaikan, potensi pergerakan nasional pada Nataru diperkirakan mencapai 44,17 juta orang. Jumlah tersebut setara dengan 16,35% jumlah penduduk Indonesia.

        Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan akan mendalami persiapan pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru kali ini. Pihaknya lantas mengambil kebijakan dan sejumlah langkah selama masa Natal dan Tahun Baru, di antaranya memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi, sosialisasi kepada operator angkutan penumpang dan barang, inspeksi (rampcheck) kelaikan sarana dan prasarana transportasi.

        Selanjutnya, menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada tol maupun non-tol seperti contra flow, one way, pembatasan angkutan barang, manajemen rest area, sosialisasi kepada masyarakat secara masif, penerapan protokol kesehatan yang ketat dan aplikasi PeduliLindungi pada seluruh moda transportasi.

        "Untuk memastikan angkutan Nataru berjalan lancar, aman, dan selamat, Kemenhub senantiasa merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 dan Inmendagri. Biasanya kita koordinasi, yang itu ditujukan semua pemerintah daerah agar mengikuti," ujar Budi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: