Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Minta Menkeu Kaji Ulang Kenaikan Cukai SKT Menjadi 2%

        DPR Minta Menkeu Kaji Ulang Kenaikan Cukai SKT Menjadi 2% Kredit Foto: Website DPR RI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji ulang kenaikan cukai hasil tembakau 2023-2024, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang semula 5% menjadi 2% per tahun.

        Hal ini disampaikan dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR RI terkait kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023 -2024, di Jakarta, Senin (12/12/2022). 

        Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, kenaikan cukai SKT sebesar 5% sangat memberatkan. Padahal, Kemenkeu sendiri memaparkan bahwa produk SKT memiliki kandungan tembakau lokal tertinggi dan berkarakteristik padat karya. 

        “SKT menyerap tenaga kerja banyak sekali. Kalau dipukul rata kenaikannya 5%, berat. Walaupun sudah diputus kenaikannya 5%, ini perlu ditinjau ulang kembali karena khawatir tidak memberikan insentif yang cukup,” ujarnya. 

        Baca Juga: Minta Pemerintah Pikir Ulang Naikkan Cukai Rokok Elektrik, Cak Imin: Saya Minta Pajak Vape Jangan Terlalu Tinggi

        Andreas menambahkan, minimnya insentif bagi segmen SKT justru akan memaksa perusahaan untuk memproduksi rokok dengan menggunakan mesin, yang setara dengan 40 ribu tenaga kerja. 

        Hal yang sama disampaikan anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang mengenai kenaikan tarif cukai SKT.

        “Tolong di-review ulang mengenai (kenaikan) tarif SKT. Kalau bisa cuma 2% kenaikannya,” katanya. Segmen SKT merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki kandungan tembakau lokal yang paling tinggi. 

        Senada, Anggota Komisi XI Bertu Merlas juga menyampaikan keberatan yang sama akan kenaikan cukai SKT sebesar 5%. “Saya mohon kenaikan cukai SKT 5% ini dipertimbangkan ulang karena inilah yang paling berpengaruh terhadap jumlah rokok ilegal,” katanya. 

        Menurutnya kenaikan cukai SKT juga perlu dikaji ulang karena produk SKT menggunakan tembakau 100% dari produksi dalam negeri sehingga patut untuk dilindungi. 

        Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Kemenkeu akan tetap berkomitmen terkait kenaikan CHT rata-rata 10%. Tetapi khususnya untuk segmen SKT, Kemenkeu akan menyerap aspirasi yang disampaikan anggota DPR. 

        Baca Juga: Cukai Tembakau dan Rokok Elektrik Diputuskan Jokowi Naik, Menkeu Sri Sampaikan Sendiri

        Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu akan terus memperbaiki proses penetapan kebijakan kenaikan cukai pada tahun-tahun berikutnya. Ia juga akan mengatakan akan mempertimbangkan masukan DPR terkait besaran kenaikan tarif cukai SKT. 

        Ia juga mengamini bahwa SKT merupakan segmen yang menyerap bahan baku lokal yang paling besar, yakni lebih dari 90%. Tak hanya itu, segmen ini juga menyerap sekitar 209.000 pekerja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Vicky Fadil
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: