Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat! KAI Masih Wajibkan Vaksinasi Booster untuk Angkutan Nataru

        Catat! KAI Masih Wajibkan Vaksinasi Booster untuk Angkutan Nataru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mewajibkan penumpangnya untuk vaksinasi Covid-19 dosis booster selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru 2023). Hal ini berpedoman pada Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

        “Syarat naik kereta api adalah wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster. Kemudian, apabila yang bersangkutan dari luar negeri, diisyaratkan vaksinasi dosis kedua. Apabila tidak dapat menunjukkan kami akan melakukan penindakan dengan tidak mengizinkan naik kereta api, “Kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

        Meski begitu KAI, turut menyediakan fasilitas vaksinasi booster di stasiun-stasiun dan fasilitas Kesehatan KAI. Namun calon penumpang diimbau melakukan vaksinasi dosis booster pada H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

        Adapun beberapa daftar lokasi vaksinasi booster di stasiun kereta api diantaranya Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Bandung dan Stasiun Semarang Tawang.

        Berikutnya Stasiun Purwokerto, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, dan Stasiun Malang. KAI sendiri telahmenetapkan masa angkutan Natal and Tahun Baru (Nataru) 2023 dimulai 22 Desember hingga 8 Januari 2023.

        Baca Juga: KAI Tambah 51 Perjalanan Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru

        KAI telah menyiapkan penambahan perjalanan 51 perjalanan setiap hari. Sehingga untuk Nataru tahun ini KAI akan menyediakan 484 kereta api per hari. Angka ini naik 95% dibandingkan Nataru 2019 pada saat kondisi normal. Dibandingkan 2021 dimana juga naik 21%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: