PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berhasil mempertahankan peringkat 1 Badan Publik Informatif pada kategori BUMN dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI. Penghargaan diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD kepada Direktur Pengelolaan Prasarana KAI Heru Kuswanto di Atria Hotel Gading Serpong, Rabu (14/12/2022).
Predikat Informatif yang diraih KAI merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022. Pada tahun ini KAI berhasil meraih predikat Informatif peringkat 1 dengan nilai 99,16, naik dibanding 2021 dimana KAI mendapatkan predikat Informatif peringkat 1 dengan nilai 96,95. Sebelumnya pada 2020, KAI juga telah mendapatkan predikat Informatif dengan nilai 96,79 yang menempatkan KAI di peringkat 2. Baca Juga: Catat! KAI Masih Wajibkan Vaksinasi Booster untuk Angkutan Nataru
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat atas predikat Badan Publik Informatif ketiga kalinya dan peringkat 1 kedua kalinya kepada KAI secara berturut-turut. Apresiasi ini sebagai wujud komitmen KAI dalam mengelola keterbukaan informasi publik serta Good Corporate Governance.
Keterbukaan Informasi Publik secara terbuka atau transparan dijamin oleh negara berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. Masyarakat pun dapat memperoleh data-data sesuai kebutuhan yang bersumber dari badan publik termasuk KAI dengan berpijak pada aturan yang berlaku.
"KAI berkomitmen memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif. Tujuannya, agar semua kalangan dapat memperoleh informasi, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini juga merupakan pengimplementasian terhadap Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik," ujar Didiek dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Berbagai inovasi KAI lakukan untuk memudahkan para disabilitas yaitu penyediaan jalur khusus bagi tunanetra dan jalur kursi roda bagi tunadaksa untuk dapat masuk ke kantor PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KAI. Saat di ruangan KAI juga telah menyediakan formulir permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan braille.
Bagi disabilitas yang ingin mengajukan permohonan informasi secara online, KAI telah membuat website PPID bersuara untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas tunanetra. Semua menu sudah diatur bersuara dimana masyarakat cukup menggeser kursor, lalu suara akan muncul dan informasi bisa didapatkan.
“Inovasi-inovasi KAI ini memberikan kesetaraan bagi penyandang disabiltas dalam mendapatkan informasi publik baik saat datang langsung ke kantor PPID KAI maupun ketika mengakses website PPID KAI,” kata Didiek. Baca Juga: KAI Tambah 51 Perjalanan Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Sampai dengan November 2022, jumlah pemohon informasi ke PPID KAI pada tahun 2022 telah mencapai 542 orang, dengan rata-rata waktu jawab 7 hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.
“Penghargaan yang KAI terima ini tidak lantas membuat kami terlena. KAI akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemohon informasi publik sesuai ketentuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.” tutup Didiek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman