Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laporan Kepada Anies Baswedan yang Dituduh Kampanye di Rumah Ibadah Tidak Bisa Diproses Bawaslu, Ternyata Karena Ini…

        Laporan Kepada Anies Baswedan yang Dituduh Kampanye di Rumah Ibadah Tidak Bisa Diproses Bawaslu, Ternyata Karena Ini… Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bakal calon presiden (bacapres) Partai Nasdem, Anies Baswedan sempat dilaporkan ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). 

        APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.

        APCD menilai kegiatan tersebut merupakan kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

        Baca Juga: Heru Budi Ngaku Jadi Penggantinya Anies Itu Sangat Berat: Banyak.....

        Namun sayangnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil lantaran Anies belum ditetapkan sebagai capres secara resmi oleh KPU.

        Meski begitu, Bawaslu mengingatkan jika kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan tidak etis jika ditinjau dari sisi etika politik. Sebab, kegiatan tersebut merupakan kampanye terselubung.

        "Kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," kata Komisioner Bawaslu Puadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

        Baca Juga: PSI Ditinggalkan Demi Berpolitik Lebih Baik, Sinyal Eks Elitenya Mau Mendukung Anies Baswedan?

        Lebih lanjut, Puadi mengatakan bahwa publik telah mengetahui Anies Baswedan merupakan bakal capres yang diusung gabungan partai tertentu. 

        Dengan begitu, publik tentu bisa saja memaknai safari politik itu sebagai kegiatan kampanye untuk meningkatkan elektabilitas Anies.

        "Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI itu.

        Baca Juga: Makin Giat Kritik Anies Baswedan, Elite Megawati Dikuliti Habis-habisan: Dulunya Nyinyirin Jokowi...

        Karena itu, kata Puadi, Bawaslu meminta semua bakal calon peserta Pemilu 2024, termasuk Anies, untuk menahan diri untuk berkampanye atau kegiatan apa pun yang bertujuan menyosialisasikan diri. 

        "Sebab, saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," ujarnya menegaskan. Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada akhir tahun 2023.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: