Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepada Anies Baswedan, Bawaslu: Dia Belum Terdaftar Jadi Capres Resmi!

        Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepada Anies Baswedan, Bawaslu: Dia Belum Terdaftar Jadi Capres Resmi! Kredit Foto: Kredit foto: Instagram/aniesbaswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi menjelaskan, laporan kepada Anies Baswedan yang disinyalir melakukan kampanye di Masjid Raya Baiturrahman Aceh itu ditolak setelah melewati sejumlah rangkaian pendalaman. Awalnya, laporan tersebut sudah memenuhi syarat formal. 

        Namun laporan itu tidak memenuhi syarat materil karena Anies belum ditetapkan sebagai capres secara resmi oleh KPU.

        "Laporan pengaduan terkait Pak AB (Anies Baswedan) secara materil tidak kami terima walaupun ada penambahan alat bukti, sehingga kita menilai laporan ini tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/12).

        Baca Juga: Sorot Tajam Manuver Safari Politik NasDem dan Anies Baswedan, Bawaslu: Jangan Gunakan Tempat Ibadah!

        Untuk diketahui, pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).

        APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan pemilu ketika menerima petisi dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.

        Baca Juga: Berbagai Upaya Penjegalan Disorot Tajam, Rezim Jokowi Dinilai Tak Tenang Lihat Anies Baswedan

        Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: