Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Microsoft Larang Penambangan Kripto di Layanan Cloud

        Microsoft Larang Penambangan Kripto di Layanan Cloud Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mengambil langkah untuk meningkatkan stabilitas layanan cloud demi melindungi pelanggan dan cloud-nya dengan lebih baik, Microsoft kini telah memberlakukan larangan baru untuk aktivitas seperti penambangan mata uang kripto, di mana Microsoft melarang penambangan kripto di layanan cloud-nya.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (16/12/2022), sebuah laporan dari The Register pada 15 Desember lalu mencatat bahwa Microsoft telah memperkenalkan pembatasan baru sebagai bagian dari ketentuan lisensi universal Microsoft Online Service.

        Microsoft juga telah memperbarui kebijakan penggunanya yang dapat diterima pada 1 Desember untuk mengklarifikasi bahwa "menambang cryptocurrency dilarang tanpa persetujuan Microsoft sebelumnya."

        Baca Juga: Platform Perdagangan Aset Kripto Jerman Bitcoin Group SE Akuisisi 100% Saham Bankhaus von der Heydt

        Diketahui, bahwa pembatasan penambangan kripto yang baru diterapkan ini bertujuan untuk melindungi layanan online dari risiko seperti penipuan dunia maya, serangan, dan akses tidak sah ke sumber daya pelanggan, di mana Microsoft menyatakan, "kami membuat perubahan ini untuk lebih melindungi pelanggan kami dan mengurangi risiko mengganggu atau mengganggu layanan di Microsoft Cloud".

        Terkait dengan ini, di bagian "Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima", Microsoft kini mengharuskan pengguna untuk mendapatkan persetujuan awal tertulis dari perusahaan untuk menggunakan Microsoft Online Service apa pun untuk penambangan kripto.

        Di sisi lain, Microsoft juga dilaporkan mungkin untuk mempertimbangkan izin pada penambangan kripto untuk tujuan pengujian dan penelitian guna deteksi keamanan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: