Pengamat kebijakan publik Sugiyanto berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan terobosan terkait polemik curi start kampanye agar tidak menimbullkan preseden buruk.
“Ini adalah preseden buruk, ini ada celah hukum celah aturan yang dimanfaatkan. KPU, Bawaslu, diharapkan harus mengerti itu, mereka paham kok,” kata Sugiyanto kepada GenPI, Jumat (15/12).
Sugiyanto menyarankan agar KPU dan Bawaslu mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kepada Presiden Jokowi guna mencari jalan keluar dari celah hukum tersebut.
“Jadi gimana caranya? Ya Bawaslu, KPU membuat terobosan dengan cara mengusulkan Perppu kepada presiden agar bisa menindak hal-hal yang seperti ini. Ini kan sebenarnya nggak boleh begini, karena ada aturan hukum yang bolong,” kata pria yang disapa SGY.
Menurutnya, apa yang dilakukan Anies Baswedan itu bisa menjadi preseden buruk. "Kalau semua melakukan itu bahaya. Akhirnya cuma ngurusin hal-hal yang belum waktunya,” tegasnya.
Sebelumnya, laporan dugaan Anies Baswedan melakukan kampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu sepakat untuk tidak diproses lebih lanjut oleh Bawaslu RI.
Namun, Bawaslu menganggap hal tersebut tidak etis karena telah melakukan kegiatan safari politik sejak dini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat