Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Presiden Jokowi yang Diminta Datang Bawa Ijazah, Refly Harun: Gak Perlu Dateng Lah, Tapi…

        Soal Presiden Jokowi yang Diminta Datang Bawa Ijazah, Refly Harun: Gak Perlu Dateng Lah, Tapi… Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu hadir dalam persidangan Sugik Nur Raharja (Gus Nur) dan Bambaang Tri Mulyono (Bambang Tri).

        Menurut dia, untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan ijazah, Presiden bisa saja diwakili. Yang terpenting adalah wujud fisik dari ijazah aslinya. 

        “Kalau soal menuntut agar ijazah Jokowi dan Jokowinya sendiri dihadirkan kalau saya ya tidak harus juga Jokowinya hadir ya. Kecuali memang untuk kepentingan yang luar biasa,” kata Refly melansir dari youtube channelnya, Rabu (21/12/22). 

        “Tetapi ijazahnya dulu lah ya minimal yang ditunjukan, kalau ijazahnya ada apakah bisa menginformasikan bahwa itu asli atau tidak,” tambahnya. 

        Baca Juga: Ekonom Apresiasi Jokowi yang Berani Hentikan Ekspor Minerba: Jangan Hanya Jadi Slogan!

        “Kalau kita bicara mengenai pencarian kebenaran substantif ya, yang dimana prinsip ini equality before the law artinya prinsip pencarian kebenaran hukum. Artinya ya berlaku untuk Jokowi dan berlaku juga untuk orang lainnya ya,” jelas Refly.

        Diketahui, sebelumnya jaksa harus menghadirkan Presiden Jokowi dan ijazah aslinya di persidangan Gus Nur dan Bambang Tri.

        Sebab, menurut Ketua Umum LBH Lex Sharia Sunt Servanda (LESPASS) Ahmad Khozinudin tidak ada metode paling sahih untuk membuktikan ijazah Jokowi asli, selain jaksa harus menghadirkan Jokowi dan ijazah aslinya di persidangan. 

        Menurut Khozinudin, ijazah Jokowi itulah yang menjadi pangkal pokok persoalan.

        Dia juga menjelaskan, kalau hanya menghadirkan guru, teman sekolah, teman kuliah, hingga rektor UGM, tetap saja tidak dapat membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Karena keterangan mereka hanyalah testimoni de auditu.

        Baca Juga: Tunjukkan Keseriusan Era Jokowi, PUPR Ungkap Tiga Poin Penting Saat Membangun Infrastruktur Jalan

        “Di dalam persidangan, baik hakim, jaksa dan tim penasehat hukum dapat mengecek keaslian ijazah SD, SMP, SMA dan Ijazah UGM Jokowi. Yang paling kasat mata, keaslian dapat diperiksa dari pencocokan sidik jari Jokowi dengan ijazah yang dimilikinya,” paparnya.

        Pengecekan jenis kertas dan tinta juga bisa mengkonfirmasi apakah ijazah Jokowi asli atau tidak. 



        Ijazah palsu pasti kualitas kertas dan tintanya tidak sezaman dengan ijazah lainnya yang dikeluarkan pada tahun yang sama (metode perbandingan).

        Baca Juga: Tunjukkan Keseriusan Era Jokowi, PUPR Ungkap Tiga Poin Penting Saat Membangun Infrastruktur Jalan

        “Selanjutnya, dicek dari kronologi terbitnya Ijazah. Misalnya, ijazah SD lulus tahun 1975, namun ijazah SMP lulus 1976, maka sudah pasti ini ijazah palsu, bisa SD yang palsu atau SMP yang palsu, bisa juga keduanya,” ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: